TANAH KARO – SUMBER
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH meninjau dugaan perambahan hutan seluas 600 hektar (Ha) di areal Taman Hutan Raya Bukit Barisan, di jalan tembus Karo – Langkat, Kamis (22/12/2016).
Maraknya dugaan perambahan kawasan hutan di lokasi sudah sekian lama merebak. Kayu hasil hutan di lokasi ini telah diangkut oleh oknum-oknum dalam jumlah yang besar. Tak mau jadi sasaran kesalahan, Terkelin meminta instansi terkait untuk segera mengambil tindakan.
Dalam inspeksi lapangan itu, Terkelin didampingi unsur Forkominda diantaranya Kapolres Karo AKBP Rio Nababan, Dandim 0205/TK Letkol (Inf) Agustatius Sitepu dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo Gloria Sinuhaji SH.
Rombongan mendapati adanya areal hutan pada titik 2 Km sebelum batas Kabupaten Karo dengan Kabupaten Langkat, yang dulunya ditumbuhi pepohonan hijau, kini sudah menyerupai lapangan. Sebagian kayu-kayu yang telah ditebang, juga telah berubah bentuk menjadi papan dan broti guna pendirian rumah dan pondok.
Masih di lokasi, Terkelin dan rombongan juga menemukan kayu-kayu yang telah ditebang berserakan. Ada dugaan, itu hanya untuk kebutuhan kayu bakar. Di areal yang telah kosong, telah berubah fungsi menjadi areal pertanian, nampak dari adanya tanam-tanaman yang telah berdiri diatasnya.
Melihat situasi ini, Bupati Karo Terkelin Brahmana menyatakan jika pihaknya akan segera menyurati pihak terkait yang berwenang menangani masalah hutan di lokasi ini. Hal ini penting, agar diambil langkah-langkah tepat guna penertiban yang nantinya dapat mempersempit ruang gerak perambahan.
Terkelin juga mengingatkan kepada pihak terkait, dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Sumut untuk menempatkan personilnya di kawasan yang menjadi tanggung jawab mereka.
Adanya petugas lapangan yang memonitor juga dipandang dapat membuat pihak-pihak yang ingin merambah hutan, tidak lagi dapat berkutik. Seakan tak ingin terdesak, Terkelin mengatakan bila dibiarkan seperti sekarang akan lebih sulit menanggulanginya.
“Seperti sekarang ini, kita sama-sama melihat ada ratusan warga yang menggarap lahan hutan ini dengan cara merambah. Untuk melarang dan mengusir mereka kembali tentunya sudah sulit. Karena untuk bertindak kita juga harus berpikir secara kemanusiaan,” ujar Terkelin.
Senada dengan Bupati Karo, Dandim 0205/TK Letkol (Inf) Agustatius Sitepu mengungkapkan kalau perambahan hutan yang terjadi di jalan tembus Karo – Langkat, sudah sangat parah. Untuk mencegah lebih luas lagi, ia berharap pihak terkait harus melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar jika perbuatannya melanggar aturan.
- PARDI SIMALANGO