TANAH KARO – SUMBER
Bekerja sebagai penjaga pintu air (irigasi) di Desa Guru Kinayan, Kecamatan Payung, selama 30 tahun sejak 1986, tak menjadi jaminan bagi Sekarang Sembiring (54) untuk mendapat penghargaan dari Dinas Pekerjaan Umum Daerah (PUD) Kabupaten Karo.
Buktinya, selama hampir setahun belakangan, warga Desa Guru Kinayan ini tak menerima gaji sebagai ganjaran atas kinerjanya. Mirisnya, penundaan pembayaran gaji tersebut sama sekali tidak ada pemberitahuan (surat edaran) kepada dirinya.
“Dari tahun ke tahun aku selalu menerima gaji sebagaimana biasanya, termasuk tahun 2015 lalu. Tapi selama tahun 2016 ini, aku tidak menerima gaji,” keluh Sembiring kepada SUMUT BERITA di depan Kantor PUD Karo, Senin (19/12/2016).
Menurutnya, meski bendahara harian bidang pengairan di Dinas PUD Karo sebelumnya telah memberitahukan tentang penundaan gaji tersebut secara lisan, namun hal itu dirasa cukup membingungkan dirinya.
“Kenapa pemberitahuan secara lisan itu munculnya menjelang akhir tahun ini? Seandainya pun diberhentikan, aku siap. Tapi setidaknya pemberitahuan itu sifatnya resmi atau tertulis, bukan mendadak begini,” tandasnya.
Terkait hal itu, Sekarang Sembiring didampingi awak media ini lantas menemui Kepala Bidang Pengairan Dinas PUD Karo, Eva Riani Sembiring di ruang kerjanya. Ia membenarkan pemberitahuan atas penundaan gaji Sekarang Sembiring, hanya berbentuk lisan.
“Ya memang hanya gitu saja (lisan). Berhubung karena situasi Gunung Sinabung belum memungkinkan, makanya kita stop dulu. Karena kegiatan pengairan disana belum ada,” jelas Eva.
Sementara, Helmi Sitepu selaku pegawai bidang Sumber Daya Alam (SDA) di Dinas PUD Karo, turut menimpali keterangan yang disampaikan Eva Riani Sembiring.
Menurutnya, audit yang dilakukan oleh tim pemeriksa pada tahun 2015 lalu, membuat gaji penjaga pintu air pada tahun tersebut terpaksa diserahkan kepada tim pemeriksa. Meski demikian, kata dia, gaji itu tidak ditarik dari penjaga pintu air, karena sudah terlanjur diberikan.
“Karena sudah diserahkan, nggak mungkin gaji itu kami tarik kembali. Kami (semua pegawai Dinas PUD Karo) terpaksa patungan untuk memulangkan dana itu ke tim pemeriksa karena sudah didesak,” aku Helmi.
Sementara, soal penundaan gaji tenaga honor penjaga pintu air selama tahun 2016, ia mengaku sengaja tidak membuat surat keterangan penundaan gaji, karena ia berencana kembali menyalurkan gaji di tahun berikutnya tanpa ada pemberhentian.
“Bapak ini kan pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung. Kan sayang kalau dia berhenti dari pekerjaannya. Mana tau ada lanjutan pekerjaan di tahun berikutnya, kan bisa diberdayakan kembali,” kata dia.
Menjawab hal itu, Sekarang Sembiring mengaku jika dirinya merasa cukup rancu. Karena, meski dirinya tidak menerima gaji selama tahun 2016, namun statusnya sebagai tenaga honor tidak diberhentikan. Ia menilai, hal ini tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Dalam surat perjanjian kerja No: 610/70/SPK/PUD/2014, disebutkan pemutusan hubungan kerja disebabkan pihak bersangkutan meninggal dunia, terkena sanksi, pemberhentian atas permintaan sendiri, pindah tempat tinggal dan menderita sakit,” tutupnya.
- PARDI SIMALANGO