TANAH KARO – SUMBER
Nama besar Tamin Sukardi si penyandang gelar ‘mafia tanah’ rupanya membuat ciut nyali Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Karo, Ir. Martin Sitepu.
Pasalnya, disinyalir atas perintah pengusaha Taman Simalem Resort (TSR) tersebut, Martin Sitepu rela “jual diri” untuk menertibkan lahan tani masyarakat di Kecamatan Merek. Ia lantas pasang badan.
“Martin Sitepu disinyalir lebih mengedepankan kepentingan pengusaha dari pada pengamanan hutan lindung sebagai aset negara,” kata Karnius Pandia dan Anderson Sembiring kepada SUMUT BERITA, belum lama ini di Desa Merek, Kecamatan Merek.
Martin Sitepu, dinilai semena-mena dan pilih kasih dalam penertiban kawasan hutan lindung yang dikuasai masyarakat. “Semua sama di mata hukum. Silahkan lakukan penertiban tapi tanpa pilih kasih,” tegas Karnius Pandia.
Mereka menyebut, penertiban yang dilakukan Dinas Kehutanan Kabupaten Karo di kawasan Kecamatan Merek belum lama ini diduga atas ‘pesanan’ Tamin Sukardi, seorang warga keturunan Chinese diketahui sebagai pengusaha TSR.
Sementara, dalam pertemuan bersama Kepala Bidang PPH Dinas Kehutanan Kabupaten Karo Pranoto Ginting, Anderson Sembiring bersama rekannya, Sempurna Pasaribu, meminta agar lahan yang dikuasai Tamin Sukardi di Kecamatan Merek agar ditertibkan.
“Silahkan tertibkan lahan yang dikuasai Tamin Sukardi, kalau berani itu baru hebat,” ujar Anderson Sembiring diamini Sempurna Pasaribu.
Menurut pengakuan Pranoto Ginting, penertiban kawasan hutan bukan keinginan semata, pihaknya harus melaksanakan tugas sesuai surat keputusan Bupati Karo No : 522/316/DISHUT/2016 tertanggal 23 September 2016 tentang Pembentukan Tim Operasi Gabungan Pengawasan/Penertiban Hutan Kabupaten Karo TA 2016.
Terbentuknya tim gabungan yang melibatkan anggota dari unsur kepolisian 3 orang personil Polsek, 3 orang dari Koramil, Subdenpom (PM) ½ 1 orang, Satpol PP 2 orang, pegawai kecamatan 2 orang serta 7 orang dari Dinas Kehutanan Kabupaten Karo.
Sesuai instruksi Bupati Karo Nomor : 522/1.573/Kehutanan/2015, tim gabungan yang dipimpin Kadishut Kabupaten Karo, Ir. Martin Sitepu seyogianya mengutamakan tugas pengamanan kawasan hutan Deleng Cengkeh Register/7K di Kecamatan Lau Baleng dan Mardinding.
Faktanya, Martin Sitepu terkesan mengabaikan isi surat keputusan Bupati Karo bernomor :522/316/DISHUT/2016 tertanggal 23 September 2016. Tim gabungan semestinya mengutamakan tugas pengamanan hutan Deleng Cengkeh Register/7K di Kecamatan Lau Baleng dan Kecamatan Mardinding, bukan kawasan hutan (Deleng) Sibuaten Register/3K di Kecamatan Merek.
Tim Operasi yang dipimpin Martin Sitepu diduga telah menyimpang dari tugas pokok. Keberanian pria yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Pelaksana BPBD Karo itu mengusik lahan tani masyarakat di Kecamatan Merek, disinyalir sebagai pesanan dari pengusaha TSR.
Sebagaimana diketahui, Tamin Sukardi pengusaha TSR pelaku perambahan areal hutan Sibuaten Register/3K, secara terang-terangan telah melanggar ketentuan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.
Hingga kini, Tamin Sukardi masih bebas membangun fasilitas berupa hotel dan restaurant maupun penunjang objek wisata diatas lahan seluas 250 hektar. Sementara, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dan Kabupaten Karo terkesan ‘mandul’ atas tindakan itu.
- PARDI SIMALANGO