Eks DPRD Karo Beberkan Penyimpangan Pelatihan 200-an Pj Kades Telan Rp 2 Miliar

banner 468x60
Mantan anggota DPRD Karo, Inganta Kembaren SH. SUMBER/pardi simalango
Mantan anggota DPRD Karo, Inganta Kembaren SH. SUMBER/pardi simalango

TANAH KARO – SUMBER

Mantan anggota DPRD Karo Inganta Kembaren SH membeberkan penyimpangan dalam kegiatan pelatihan 200-an Pejabat sementara (Pj) Kepala Desa (Kades) di Karo ke Kota Bandung, Lembang dan Bogor pada bulan Agustus – November 2016 lalu yang menghabiskan total dana sebesar Rp 2 miliar.

banner 336x280

Dijelaskan, dalam Pasal 22 Permendagri No. 37/2007 yang mengatur Pelaksanaan Kegiatan ADD, diatur bahwa (1) Pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADD dalam APBDesa dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa dengan mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota.

(2) Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa adalah sebesar 30 persen untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah desa, sebesar 70 persen untuk  pemberdayaan masyarakat.

Dalam Permendagri, kata dia, sama sekali tidak menyebut untuk study banding, diklat kades dan lurah, atau istilah lain yang sejenis.

“Yang bisa dijadikan celah untuk membenarkan penggunaan ADD untuk study banding adalah ketentuan pasal 22 angka (2), yakni masuk poin belanja aparatur. Namun, untuk melihat apakah study banding dimaksud diatur atau tidak di Perbup Karo, maka harus dilihat Perbup tersebut,” ujar Inganta Kembaren.

Ia mengingatkan aparatur Pj Kades, bahwa tujuan utama dari pengucuran ADD bukan untuk study banding. Menurutnya, dana ini seharusnya dialokasikan untuk pembangunan berkelanjutan dan program yang lebih tepat sasaran.

Dengan demikian, kata dia, keinginan untuk menciptakan kemandirian desa tidak sekadar khayalan. Namun jika dana ini dipakai untuk study banding, jelas sangat menyimpang dari peruntukannya.

Ia menyimpulkan, sesuai tujuan, azas dan prinsip pengelolaan ADD, bukan untuk aparatur desa, tapi untuk masyarakat desa. Tata kelola dana ADD agar tepat sasaran yang mengacu pada Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 ayat 1, bunyinya : “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparansi, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.

“Setiap anggaran yang dipotong untuk biaya study banding itu, harus dipertanggungjawabkan. Inspektorat dan kejaksaan harus menelusuri penggunaan uang ini. Kejaksaan dan Inspektorat harus berperan lebih maksimal, sehingga kedepan tidak ada lagi yang main-main dengan ADD,” tutup Inganta.

Terpisah, salah seorang Pj Kades yang tidak mau dituliskan namanya mengatakan, pelatihan Pj Kades ke Lembang, Bogor dan Bandung terkesan hura-hura dan tidak ada artinya. Ia menyebut, pelatihan tersebut terkesan dipaksakan.

“Selama kami disana, hanya sekedar mengunjungi tempat-tempat yang dianggap lebih baik dari Tanah Karo. Padahal kenyataannya tidak, ada juga sebagian seperti peternakan lele, yang jauh lebih bagus di daerah ini. Bahkan pertanian Karo jauh lebih bagus, hanya saja mereka disana sudah menggunakan teknologi,” akunya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelatihan 200-an Pj Kades di Karo di Kota Bogor, Subang dan Lembang, menggunakan anggaran dari APBDes masing-masing, yang bersumber dari ADD dan dana bagi hasil pajak. Biaya Rp 10 juta per orang dengan rincian, Rp 5 juta untuk tiket pulang pergi naik pesawat Garuda dan Rp 5 juta biaya pelatihan selama empat malam lima hari.

  • PARDI SIMALANGO
banner 336x280

Comments are closed.