TANAH KARO – SUMBER
Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH melaksanakan peletakan batu pertama di lokasi pembangunan hunian tetap (huntap) di Desa Nang Belawan, Kecamatan Simpang Empat, Jumat (18/11/2016).
Dalam kesempatan ini, ditetapkan nama lokasi yang terletak di perladangan Juma Jalang tersebut yakni Relokasi Huntap Nang Belawan 1. Di lokasi ini, rencananya akan dibangun sebanyak 54 huntap bagi 54 Kepala Keluarga (KK).
Meski demikian, untuk tahap awal direncanakan akan dibangun sebanyak 27 huntap. Sedangkan sisanya sebanyak 27 huntap lainnya juga akan dibangun, namun masih dalam proses verifikasi. Lokasi ini akan dihuni pengungsi Gunung Sinabung asal Desa Berastepu, Gamber dan Kuta Tonggal.
Sementara, pembangunan huntap lainnya untuk 40 KK bagi warga Desa Gamber dan Berastepu, juga sedang dilaksanakan di Desa Gajah, Kecamatan Simpang Empat.
Kawasan Relokasi Huntap Nang Belawan 1 ini diperkirakan masih akan terus bertambah, mengingat lokasi tersebut mampu menampung hingga 120 KK. Terlebih, para pengungsi hingga kini masih mencari lahan untuk relokasi huntap.
Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH dalam sambutannya menyampaikan harapannya kepada semua pihak, untuk dapat mendukung pembangunan huntap bagi para pengungsi Gunung Sinabung. Hal ini penting dilakukan, guna percepatan relokasi bagi para pengungsi.
Meski demikian, kata dia, pembangunan huntap ini juga harus tetap mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal di Karo. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya perselisihan antara pengungsi yang di relokasi dan warga desa yang akan menerima para pengungsi.
Terkelin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga Desa Nang Belawan, yang telah menerima desanya dijadikan sebagai lokasi relokasi pembangunan huntap bagi para pengungsi Gunung Sinabung.
Berdasarkan amatan SUMUT BERITA, peletakan batu pertama ini dihadiri Wakil Bupati Karo Cory Sriwati Sebayang, Kapolres Karo AKBP Rio Nababan, Kalak BPBD Karo Ir. Martin Sitepu, Ketua PN Kabanjahe Aimafni Arli SH MH, Danyon 125/Si’mbisa Mayor (Inf) Robinson Tallu Padang, Kasdim 0205/TK Mayor Arjun Sidauruk dan perwakilan Kejaksaan Negeri Karo.
- PARDI SIMALANGO