TANAH KARO – SUMBER
Petani jagung di Karo meresahkan praktek pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan benih jagung hibrida. Pungli bantuan pemerintah pusat ini disebut-sebut dilakukan oleh oknum-oknum di bawah naungan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Karo.
Keterangan yang diperoleh SUMUT BERITA dari Sebayang, petani jagung asal Desa Tiga Binanga, Minggu (23/10/2016) menyebutkan, hal itu dialami mereka saat menerima bantuan benih jagung dari kelompok tani. Mereka dipungli antara Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu per Kilogram (Kg).
“Setiap petani dapat bantuan benih 5 sampai 8 Kg, sehingga harus mengeluarkan uang pengganti sedikitnya Rp 25 ribu per orang. Saya salah satu korban. Itu terjadi pada awal Agustus lalu. Aku disuruh bayar Rp 4 ribu per Kg,” beber Sebayang.
Dijelaskan, dari data yang ia peroleh, sedikitnya ada 20 desa yang mendapatkan bantuan benih jagung di Kecamatan Tiga Binanga. Total bantuan itu sebanyak 57 ton. Menurutnya, jika jumlah itu dikalikan Rp 4 ribu, maka total uang yang dikutip berjumlah Rp 228 juta.
Lebih jauh diungkapkan, bantuan benih jagung yang disalurkan secara global untuk Kabupaten Karo tahun 2016 yakni sebanyak 390 ton. “390 ton sama dengan 390.000 Kg. Kecamatan lain yang menerima bantuan benih jagung ini juga dipungli,” ungkap Sebayang.
Dari total jumlah bantuan itu, kata dia, jika dipungut biaya Rp 4 ribu per Kg yakni berjumlah Rp 1,5 miliar. Meski demikian, bebernya, dari total bantuan itu, hanya 260 ton yang disalurkan ke petani. Sisa bantuan sebanyak 130 ton diduga telah diselewengkan.
“130 ton sama dengan 130.000 Kg. Jika jumlah itu dijual dengan harga pasaran yakni Rp 51 ribu per Kg, maka jumlah yang diperoleh berjumlah sekitar Rp 6,6 miliar atau dengan perincian yakni Rp 6.630.000.000. Jumlah itu diduga telah dikantongi mereka,” ungkapnya.
Dikatakan, bantuan benih jagung di Desa Tiga Binanga sebelumnya diserahkan secara simbolis kepada perwakilan kelompok tani oleh Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty br Sebayang. “Kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut, namun hingga kini belum ada tindaklanjutnya,” kata dia.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah melayangkan surat ke DPRD Karo sebanyak dua kali, agar kasus ini dibawa ke sidang atau Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, menurutnya, kasus itu terkesan sengaja didiamkan. Kasus itu hingga kini belum ditindaklanjuti oleh wakil rakyat.
Sementara, D. Ginting (42) warga Kecamatan Simpang Empat, meminta agar Bupati Karo Terkelin Brahmana SH menindaklanjuti kasus itu. “Bupati harus peduli atas keluhan kami. Dimana pengawasan terhadap kinerja Ketua Kelompok Tani. Kami sudah mengalami kesulitan selama musim kemarau panjang, kenapa kami dipungli lagi?,” cetusnya.
Terpisah, Ketua Gerakan Tranparansi (GETAR) Karo, Daut Tarigan didampingi Sekretaris, Junita Meliala, Minggu (23/10/2016) menjelaskan, kasus tersebut sudah sampai ke Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Sudah ditindaklanjuti. Menteri Pertanian RI sudah menugaskan Dirjen Kementan RI, Justan Siahaan untuk melakukan investigasi ke Karo. Diharapkan, investigasi ini dapat menjadi pintu gerbang dalam pemberantasan pungli di lingkungan Pemkab Karo, sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo,” jelas Daud.
- PARDI SIMALANGO