TANAH KARO – SUMBER
NG (38) warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, diamankan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II-B Kabanjahe, lantaran tertangkap tangan menyeludupkan sabu di dalam alat pengisi daya ponsel atau power bank, Jumat (14/10/2016) sekira pukul 16.30 WIB petang.
Keterangan yang diperoleh SUMUT BERITA dari Kepala Rutan Klas II-B Kabanjahe, Theo Adrianus Purba, Sabtu (15/10/2016) menyebutkan, ibu rumah tangga (IRT) tersebut diamankan saat mereka melakukan pemeriksaan kepada pengunjung di lokasi pintu masuk rutan.
Dijelaskan, sabu tersebut rencananya diberikan kepada suaminya, Aswanta Singarimbun (38) yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Aswanta Singarimbun mendekam di kamar C2 atas kasus penganiayaan dengan hukuman 2 tahun penjara.
“Saat dilakukan penggeledahan badan serta barang bawaan, kita menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan perkiraan berat bruto 16,71 gram. Sabu itu diselipkan di dalam power bank berwarna putih. IRT berikut barang bukti selanjutnya kita amankan,” kata dia.
Selanjutnya, jelasnya, atas temuan itu pihaknya menghubungi Sat Narkoba Polres Karo untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. KBO Narkoba Polres Karo Ipda S. Silalahi SH bersama sejumlah personel, selanjutnya mengintrogasi IRT tersebut.
Atas pengakuan NG, diperoleh keterangan jika barang haram itu rencananya diberikan kepada suaminya, Aswanta Singarimbun. Tak sampai disitu, petugas selanjutnya melakukan pengembangan atas temuan barang bukti itu.
Dari keterangan Aswanta, polisi bersama petugas rutan selanjutnya menjemput Jhonson Eden Mars Sinuraya dari dalam kamar tahanan. Jhonson disebut sebagai pemilik sabu dan NG diminta oleh Aswanta untuk membawa barang haram tersebut ke dalam rutan.
Guna pemeriksaan lanjutan, ketiganya akhirnya digiring oleh petugas ke ruang Sat Narkoba Polres Karo sekira pukul 21.30 WIB malam. “Kita akan terus melakukan penjagaan yang lebih ketat di pintu masuk. Untuk penjagaan di sekitar pagar, juga akan lebih kita tingkatkan,” tutup Theo.
- PARDI SIMALANGO