TANAH KARO – SUMBER
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH melantik Arvino Hamsyari ST sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Malem Kabupaten Karo di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Letjend Djamin Ginting Kabanjahe, Rabu (31/8/2016).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dirut PDAM Tirta Malem Karo masa jabatan 2016-2020 ini, dilaksanakan atas hasil lelang jabatan melalui Panitia Seleksi dan Tim Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM.
“Air minum merupakan kebutuhan pokok yang sangat krusial bagi masyarakat. Untuk itu, diminta kepada Dirut PDAM Tirta Malem yang baru dilantik sesuai UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 335 dan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Pasal 2 menyatakan, Bupati Karo selaku pemilik modal sangat mengharapkan adanya perubahan yang signifikan dalam pengelolaan PDAM Tirta Malem kedepan,” harap Bupati Karo Terkelin Brahmana SH.
Disampaikan, perubahan tersebut yakni khususnya perbaikan dalam manajem keuangan, manajemen operasional dan teknik serta manajemen kepegawaian, sehingga terwujud terpenuhnya kebutuhan air minum di Kabupaten Karo.
Ia juga meminta agar Dirut PDAM Tirta Malem segera menyelesaikan proses rancangan Peraturan Daerah (Perda) dengan DPRD Karo, sebagai dasar penyertaan modal kepada PDAM Tirta Malem dalam rangkaian mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan perusahaan dan penyelesaikan piutang negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi dan rekening pembangunan daerah.
Dijelaskan, sesuai surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI No. S-36/MK-7/2016 Tanggal 23 Agustus 2016, dimana Kabupaten Karo pada penetapan hibah dalam bentuk non kas sebesar Rp. 25.710.020.000,-.
“Dimana sebagai batas akhir permintaan penarikan hibah oleh pemerintah daerah tanggal 31 Desember 2016 serta penyelesaian masalah perjanjian kerjasama antara PDAM Tirta Malem dengan PDAM Tirtanadi Provsu yang akan berakhir pada Agustus 2017 mendatang,” tambah Bupati.
Sementara, Dirut PDAM Tirta Malem yang baru, Arvino Hamsyari ST menyampaikan 7 Pakta Integritas diantaranya, pertama, melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai jabatan yang diemban berdasarkan prinsip taat azas, taat waktu dan taat prosedur.
Kedua, menjaga moral, martabat dan kehormatan sebagai Dirut PDAM Tirta Malem dan sesegera mungkin menyusun tentang Standart Operasional Prosedur (SOP), regulasi rancangan peraturan daerah PDAM Tirta Malem serta standart harga. Ketiga, tidak melaksanakan KKN.
Keempat, memberikan pelayanan terbaik (prima) kepada masyarakat sesuai tupoksi jabatan. Kelima, menjaga dan meningkatkan solidaritas sesama pegawai di lingkungan PDAM Tirta Malem. Keenam, melakukan pembinaan dan pemberdayaan secara maksimal terhadap staf yang berada dibawah pengawasan. Ketujuh, bersedia secara sukarela dievaluasi dan diberhentikan dari jabatan, apabila melanggar Pakta Intergritas yang telah ditandatangani.
Turut hadir diantaranya, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Sekdakab Karo dr. Saberina br Tarigan MARS, Dirut PDAM Tirtanadi Provsu Sutedi Raharjo ST, perwakilan Kejaksaan Negeri Karo, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba M.Si, Asisten Administrasi Anderiasta Tarigan AP M.Si dan pimpinan SKPD Pemkab Karo.
- PARDI SIMALANGO