Kades Lingga : Kami Dijanjikan Satu Kios dan Uang Rp 25 Juta

banner 468x60
TANAH KARO – SUMBER
Kepala Desa Lingga, Serpis Ginting (kanan) bersama Ketua BPD Lingga, Pelita Sinulingga (kiri) bersama perangkat Desa Lingga, saat memberikan keterangan di Desa Lingga, Minggu (21/8/2016). SUMBER/pardi simalango
Kepala Desa Lingga, Serpis Ginting (kanan) bersama Ketua BPD Lingga, Pelita Sinulingga (kiri) bersama perangkat Desa Lingga, saat memberikan keterangan di Desa Lingga, Minggu (21/8/2016). SUMBER/pardi simalango

Cerita seputar penolakan rencana relokasi mandiri tahap kedua oleh warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, masih bergulir. Aparat pemerintahan desa disebut dijanjikan diberi satu kios dan uang kontan Rp 25 juta, guna memuluskan rencana tersebut.

“Kami aparat pemerintahan desa maupun BPD Lingga tidak ada minta apapun dari pemilik lahan, Verawenta br Surbakti. Malah dia janji akan memberi kami satu kios atau uang kontan Rp 25 juta/ orang per aparat desa,” beber Kepala Desa Lingga, Serpis Ginting didampingi Ketua BPD Lingga Pelita Sinulingga kepada SUMUTBERITA di Desa Lingga, Minggu (21/8/2016).

banner 336x280

Dijelaskan, pada awal pertengahan Maret 2016 lalu, Verawenta br Surbakti membeli tanah di kawasan Desa Lingga. Usai membeli tanah tersebut, ia mengajak Kepala Desa Lingga Serpis Ginting, BPD Lingga dan seluruh perangkat desa untuk bermusyawarah.

Dalam musyawarah itu, sebutnya, Verawenta br Surbakti menyampaikan dirinya akan membangun pasar induk, rumah toko (ruko) dan lokasi relokasi mandiri bagi pengungsi erupsi gunung Sinabung asal empat desa diantaranya, Desa Guru Kinayan, Berastepu, Kuta Tonggal dan Gamber.

“Pada tanggal 6 Mei 2016 lalu, dalam musyawarah (runggu) yang digelar dengan masyarakat dihadiri 400 orang warga di Losd Desa Lingga, dihasilkan kesepakatan untuk menolak dengan tegas rencana relokasi mandiri tahap kedua di desa kami,” jelas Serpis.

Selain itu, kata dia, sebelumnya saat digelar sosialisasi mengenai relokasi mandiri yang dihadiri Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Muspida Karo dan Muspika Kecamatan Simpang Empat, seluruh warga Desa Lingga juga tetap menolak rencana tersebut.

Disampaikan, seluruh tudingan Verawenta br Surbakti kepada perangkat desa Lingga terkait persoalan penolakan relokasi mandiri, yang disampaikan kepada beberapa awak media di Medan, seluruhnya tidak benar.

“Dalam berita-berita di media, dia (Verawenta) menuding perangkat desa maupun BPD sebagai dalang kerusuhan maupun penolakan warga terhadap relokasi mandiri. Ini benar-benar memutarbalikkan fakta. Pintar kali dia memutarbalikan fakta,” timpal Ketua BPD Lingga, Pelita Sinulingga.

Ia menegaskan, hingga kini pihaknya tidak ada meminta maupun menerima apapun dari Verawenta. “Kalau ada tolong tunjukkan buktinya. Jangan hanya berbicara di media. Mari kita blak-blakan. Kapan dan dimana kami minta sesuatu sama dia,” sahut Sekretaris BPD Lingga, Pedoman Sinulingga dan anggota BPD, Mustafa Tarigan.

Lebih jauh dijelaskan, pernyataan Verawenta yang menyebut adanya selembar surat tulis tangan dan ditandatangani sebagai bukti permintaan ‘jatah’ tersebut, sama sekali tidak benar dan hanya isapan jempol belaka.

“Tidak ada itu. Itu hanya rekayasa dia untuk membela diri, cari celah untuk menang. Sedangkan rekomendasi dari Pemda Karo saja kami minta ditunjukkan tidak ada. Kami tegaskan, demonstrasi dan aksi penolakan relokasi itu sebelumnya benar-benar atas anisiatif seluruh warga,” tutup Serpis.

  • PARDI SIMALANGO
banner 336x280