TANAH KARO – SUMBER
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Tahun 2016 di Lapangan Bola Samura, Senin (27/06/2016). Dalam kegiatan ini, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH bertindak sebagai Komandan Upacara.
Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Ketua DPRD Karo Nora Else Surbakti, Kapolres Karo AKBP Pangasian Sitio, Dandim 0205/TK Letkol (Inf) Agustatius Sitepu, Ketua PN Kabanjahe Aimafni Arli SH, Kepala BNNK Karo Drs. Adlin Mukhtar Tambunan, perwakilan Kejaksaan Negeri Karo, para pimpinan SKPD, unsur TNI/Polri, PNS dan mahasiswa Akbid Pemkab Karo.
Kepala BNN Pusat Komjen Pol Drs. Budi Waseso dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH mengatakan, Hari Anti Narkoba Internasional diperingati pada tanggal 26 Juni setiap tahunnya oleh bangsa-bangsa didunia, dan bukan hari jadi BNN.
Peringatan ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap permasalahan narkoba di dunia yang belum dapat diselesaikan dan hanya bisa ditahan, sehingga sangat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Melalui peringatan HANI ini, diharapkan dapat menggerakkan dan mendorong segenap komponen bangsa sekaligus membangun solidaritas dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman kehidupan manusia secara global.
Tercatat, pada tahun 2015 sampai dengan Juni 2016, sebanyak 705 warga di wilayah rawan dan rentan penyalahgunaan narkoba telah mendapatkan pelatihan peningkatan kemampuan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan life skill.
Selain peningkatan kemampuan di daerah rawan penyalahgunaan narkoba, BNN melalui BNN Provinsi juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) anti narkoba di seluruh daerah di Indonesia dengan total 19.854 orang yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, swasta, instansi pemerintah dan masyarakat.
Sejak tahun 2015 sampai dengan April 2016, telah dilakukan tes urine terhadap 186.533 orang, dimana terindentifikasi positif sebanyak 1.175 orang (0,63). Dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan Juni 2016, telah terungkap sebanyak 1.015 kasus kejahatan narkotika, baik ditangani oleh BNN pusat maupun BNN provinsi, dengan tersangka sejumlah 1.681 orang.
Selain itu, terungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika, dengan nilai aset yang dirampas sebesar Rp. 142.058.158.335,-.
Mulai tahun 2015 sampai Juni 2016, BNN melalui lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan masyarakat telah merehabilitasi 42.429 pecandu dan penyalahgunaan narkotika yang berada di Indonesia. Dimana sejumlah 2.500 direhabilitasi yang dikelola oleh BNN berada di Lido-Bogor, Baddoka-Makassar, Tanah Merah-Samarinda, dan Batam Kepulauan Riau.
“Pada survei tahun 2015, prevelensi penyalahguna narkotika di Indonesia sebesar 2,20% atau lebih dari 4 juta orang yang terdiri dari penyalahguna coba pakai, teratur pakai, maupun pecandu. Berdasarkan hal tersebut, perlu mendapatkan perhatian dan kerja keras kita bersama,” jelas Kepala BNN Pusat Komjen Pol Drs. Budi Waseso melalui Terkelin Brahmana.
-
PARDI SIMALANGO