TANAH KARO – SUMBER
JAP alias Pola (34) tak dapat berbuat banyak saat sejumlah personil Sat Reskrim Polres Karo mendatangi rumahnya di Gang Pelawi, Jalan Rakoetta Brahmana Kabanjahe, Kamis (09/06/2016) sekira pukul 21.30 WIB.
Ia disergap polisi setelah dikibusi warga sedang menggelar pesta narkoba.
Keterangan yang diperoleh SUMUTBERITA dari Kasat Narkoba Polres Karo AKP Binsar Pasaribu melalui KBO Narkoba Ipda S. Silalahi diruang kerjanya, Jumat (10/06/2016) menyebutkan, setelah memperoleh informasi, pihaknya lantas melakukan pengintaian.
“Setelah diintai dan kita pastikan tersangka berada di dalam, pintu rumah tersebut selanjutnya kita dobrak. Informasi pesta narkoba tersebut ternyata tidak benar. Hanya ada tersangka sendiri di dalam rumah,” kata Silalahi.
Meski demikian, kata dia, dari saku celana kiri tersangka ditemukan 7 paket sabu saat dilakukan penggeledahan. Dari dalam rumah tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan saat digeledah. Tersangka selanjutnya diboyong ke Mapolres Karo untuk diperiksa.
Dikatakan, dari tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 0,50 gram, 2 buah alat hisap sabu (bong), sejumlah pipet dan kompeng, uang Rp 100 ribu dan dompet warna biru.
“Tersangka dikategorikan sebagai pengedar. Ia sebelumnya sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama di Medan. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Silalahi.
-
PARDI SIMALANGO