TANAH KARO – SUMBER
Usulan Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba SH MM, mengenai kawasan zona merah Gunung Sinabung radius 5 Km agar dijadikan hutan lindung bakal terealisasi.
Hal ini disampaikan DR. Ir. Budi Situmorang, MURP selaku Sekretaris Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rapat Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Kualitas Tata Ruang Kawasan Rawan Bencana Kabupaten Karo di Aula Hotel Grand Mutiara Berastagi, Jumat (10/06/2016).
Disampaikan, letusan Gunung Sinabung sejak 2010 silam, yang semula merupakan gunung tipe B, membuka mata bahwa Kabupaten Karo berada pada wilayah yang rawan terhadap berbagai jenis bahaya alam seperti gempa bumi, letusan gunung api, kerentanan gerakan tanah dan banjir bandang.
Sebab, kata dia, wilayah Karo merupakan bagian dari Bukit Barisan (patahan Sumatera), cenderung berbukit dengan tingkat kelerengan yang cukup tinggi. Juga terletak diantara Gunung Sinabung dan Sibayak serta memiliki curah hujan yang cukup tinggi.
Hal ini tentunya membutuhkan pengurangan resiko bencana yang dipadukan dengan penataan ruang dan penanggulangan bencana sesuai dengan UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.
“Kebutuhan Integrasi Pengurangan Resiko Bencana ke dalam Perencanaan Tata Ruang Kabupaten Karo, masih dalam proses untuk ditetapkan melalui Perda. Sehingga, dibutuhkan pemutakhiran data dan analisis perencanaan tata ruang dimasa datang berdasarkan potensi bahaya dan resiko bencana yang dihadapi sekarang ini,” papar dia.
Masalah ini juga, lanjutnya, sebagai tindak lanjut surat Bupati Karo No. 50/1475/Bappeda/2015 perihal permohonan bantuan teknis penataan ruang untuk merespon bencana erupsi Sinabung. Maka dari itu, Kementerian ATR melalui Ditjen Tata Ruang memfasilitasi kegiatan penataan ruang kawasan rawan bencana di Kabupaten Karo.
“Kajian ini akan menjadi masukan bagi penyempurnaan RTRW, terutama aspek pengurangan resiko bencana. Seperti rescue menyelamatkan nyawa dan rehabilitasi. Intinya, tata ruang juga fokus pada pencegahan dan tata ruang 5 Km lingkar Sinabung. Usulan zona merah 5 Km Sinabung agar dijadikan kawasan hutan hidup akan kita bicarakan bersama-sama kepada pimpinan kita masing-masing di pusat,” ujar Situmorang.
Namun begitu, sambungnya, hal ini harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana dimaksud, tujuan dan sasaran FGD ini adalah dapat tersedianya peta kerawanan bencana dan peta resiko bencana pada kawasan rawan bencana Gunung Sinabung dan Gunung Sibayak pada skala 1:25.000.
Sementara, usulan wilayah perencanaan kawasan rawan bencana Sinabung yaitu Kecamatan Kabanjahe, Kuta Buluh, Merdeka, Munthe, Namanteran, Payung, Simpang Empat, Tiga Binanga dan Tiganderket. Dan wilayah Gunung Sibayak yaitu Kecamatan Merdeka dan Berastagi.
Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba SH MM pada kesempatan ini menyampaikan rasa terima kasihnya atas respon pemerintah pusat terkait usulan DPD RI agar kawasan zona merah 5 Km dapat dijadikan sebagai kawasan hutan lindung.
“DPD RI tetap fokus mengenai Sinabung. Karena bencana Sinabung saat ini merupakan isu Nasional. Erupsi yang berkepanjangan membuat ribuan warga desa harus diungsikan di tempat yang aman. Ada yang masih tinggal di pengungsian, jadi itu yang menjadi fokus utama pemerintah pusat,” ujarnya.
Hadir dalam FGD ini diantaranya Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, Kapolres Karo AKBP Pangasian Sitio dan Kepala SKPD terkait. Sebagai nara sumber diantaranya Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba SH MM, DR. Ir. Budi Situmorang MURP Sekretaris Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan BNPB RI serta Bappeda Pemprovsu.
-
PARDI SIMALANGO