Kepala BNNP Sumut : Tersangka Edi Siboro Ditangkap Didalam Mobil

TANAH KARO – SUMBER
Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Andi Loedianto, saat memaparkan barang bukti terkait penggagalan pengiriman 1 Kg sabu dan 32 ribu pil ekstasi tujuan Medan – Palembang, beberapa waktu lalu. SUMBER/int
Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Andi Loedianto, saat memaparkan barang bukti terkait penggagalan pengiriman 1 Kg sabu dan 32 ribu pil ekstasi tujuan Medan – Palembang, beberapa waktu lalu. SUMBER/int

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menangkap salah satu bandar besar sabu di Tanah Karo, Edi Siboro warga Kota Kabanjahe.

Ia diciduk sejumlah petugas saat melintas di Jalan Medan – Berastagi, tepatnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, Desa Tongkoh, Kecamatan Dolat Rayat, Selasa (26/04/2016) sekira pukul 18.00 WIB kemarin.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Andi Loedianto saat dihubungi SUMUTBERITA melalui selulernya, Kamis (28/04/2016) sekira pukul 20.10 WIB malam.

Dikatakan, dari penangkapan itu, pihaknya berhasil meringkus dua orang tersangka lainnya di lokasi berbeda usai dilakukan pengembangan. Disebutkan, ketiga tersangka tersebut merupakan sindikat jaringan peredaran narkotika jenis sabu antar daerah.

“Setelah Edi Siboro ditangkap, selanjutnya kita lakukan pengembangan dan kita menangkap dua orang tersangka lagi yakni Romi Difianda dan seorang wanita berinisial VW. Total barang bukti sabu yang kita amankan lebih kurang 1 ons,” kata Andi.

Dipaparkan, pihaknya juga mengamankan 2 unit mobil yakni jenis Suzuki Ertiga BK 1255 FI dan Honda Jazz, 1 unit sepeda motor, 1 timbangan elektrik, 1 buah bong dan 4 unit HP. “Tersangka Edi Siboro diamankan dari dalam mobil Suzuki Ertiga,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, saat ditangkap, dari Edi Siboro ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik bening berles merah berisi sabu seberat lebih kurang 5 gram. Ia selanjutnya dibawa ke markas BNNP Sumut untuk diperiksa.

Selanjutnya, hasil pengembangan atas pemeriksaan itu, BNNP Sumut mengendus nama tersangka lainnya yakni Romi Difianda.

Ia diciduk petugas di Jalan Medan – Berastagi, tepatnya di depan kolam pancing di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (26/04/2016) sekira pukul 23.00 WIB malam.

Darinya, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat lebih kurang 50 gram dan 2 paket berisi sabu masing-masing seberat lebih kurang 5 gram.

Tak sampai disitu, BNNP Sumut kembali meringkus satu tersangka lainnya esok harinya, Rabu (27/04/2016) sekira pukul 02.30 WIB dinihari. Tersangka baru berinisial VW ditangkap di Jalan Sunggal, Komplek Sri Gunting Blok G No. 5 Medan.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat lebih kurang 50 gram dan 1 timbangan elektrik dari wanita tersebut. “Hingga kini, ketiga tersangka masih diperiksa di Kantor BNNP Sumut,” tutup Andi.

  • PARDI SIMALANGO