Ini Tiga Orang Tersangka Terkait Temuan 80 Gram Sabu di Rutan Kabanjahe

banner 468x60
TANAH KARO – SUMBER
Kapolres Karo AKBP Victor Togi Tambunan didampingi Kepala Rutan Kabanjahe Kriston Napitupulu dan Kepala BNNK Karo Drs. Adlin Mukhtar Tambunan saat memaparkan ketiga tersangka terkait temuan sabu di Rutan Kabanjahe, Selasa (19/4) lalu. SUMBER/pardi simalango
Kapolres Karo AKBP Victor Togi Tambunan didampingi Kepala Rutan Kabanjahe Kriston Napitupulu dan Kepala BNNK Karo Drs. Adlin Mukhtar Tambunan saat memaparkan ketiga tersangka terkait temuan sabu di Rutan Kabanjahe, Selasa (19/4) lalu. SUMBER/pardi simalango

Polres Karo menetapkan tiga orang tersangka, terkait temuan dua paket besar sabu seberat 80 gram di dalam kamar mandi tahanan blok C1 Letjen Jamin Ginting di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Kabanjahe, Rabu (13/04/2016) lalu.

Ketiga tersangka masing-masing Sirjon Ginting selaku petugas Rutan Kabanjahe yang berperan sebagai kurir (perantara) untuk mengantar sabu ke dalam rutan.

banner 336x280

Maeporlan F. Sagala yang merupakan mantan tahanan yang baru bebas bersyarat dari Rutan Kabanjahe pada tanggal 8 April 2016 lalu, sebagai penjemput sabu dari kawasan Medan Tuntungan.

Sementara, Aldo Hamonangan Siboro alias Monang, saat ini masih mendekam di kamar tahanan Rutan Kabanjahe setelah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe terkait kasus sabu. Ia berperan sebagai pengedar sabu di dalam rutan.

“Ketiga orang tersangka ini ditetapkan setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan seluruh bukti-bukti. Kita bekerja sama dengan BNNK Karo,” ujar Kapolres Karo AKBP Victor Togi Tambunan SH SIk saat menggelar Press Release di halaman Mapolres Karo, Selasa (19/04/2016).

Dikatakan, kronologis lolosnya sabu tersebut ke dalam rutan berawal pada hari Selasa (12/04/2016) lalu. Tersangka Aldo Hamonangan Siboro saat itu menghubungi Maeporlan F Sagala untuk mengambil paket sabu dari Medan Tuntungan.

“Setelah Maeporlan membawa 2 paket sabu tersebut dari Medan Tuntungan, ia datang ke depan Rutan Kabanjahe. Selanjutnya, Aldo Hamonangan Siboro menghubungi Sirjon Ginting untuk menerima paket sabu dari Maeporlan, untuk selanjutnya dibawa masuk ke dalam rutan,” kata Victor.

Sementara, kata dia, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Aldo Hamonangan Siboro yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya, Sirjon Ginting dan Maeporlan F Sagala yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun,” jelas Victor.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan tetap mendalami dan menyelidiki lokasi pembelian sabu di kawasan Medan Tuntungan. “Meskipun tersangka tidak sempat melakukan komunikasi dan tidak mengenali siapa yang memberikan sabu disana, ini akan tetap kita selidiki,” tutupnya.

  • PARDI SIMALANGO
banner 336x280