TANAH KARO – SUMBER
Teka-teki siapa dalang dibalik penemuan dua paket besar sabu di dalam kamar mandi tahanan blok C1 Letjen Jamin Ginting di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Kabanjahe kemarin, akhirnya terungkap, Kamis (14/04/2016) kemarin.
Keterangan yang diperoleh SUMUTBERITA dari Kepala Rutan Kabanjahe, Kriston Napitupulu, Jumat (15/04/2016) menyebutkan, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya bersama personil Sat Narkoba Polres Karo menangkap seorang petugas Rutan Kabanjahe berinisial SG (50) dari pengakuan para tahanan.
Menurutnya, masuknya dua paket sabu seberat 80 gram itu ke dalam rutan berkat adanya kerjasama petugas tersebut dengan mantan narapidana berinisial MS. “Mantan tahanan itu (MS) baru bebas sekitar seminggu lalu karena kasus pencurian,” kata Kriston.
Dari tangan MS, kata dia, SG bertindak sebagai perantara (kurir) untuk menyuplai barang haram itu kepada salah satu tahanan bernama Aldo Hamonangan Siboro, yang saat ini masih mendekam didalam sel setelah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe terkait kasus sabu.
“SG sudah mengakui perbuatannya dan ditandatangani dalam surat bermaterai. Surat tersebut juga ditandatangani oleh para saksi. Selanjutnya ia dibawa ke Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Kriston.
Dijelaskan, kolaborasi antara petugas yang sudah 16 tahun mengabdi di Rutan Kabanjahe ini bersama MS berhasil memboyong sabu tersebut ke dalam Rutan, Senin (14/04/2016) sekira pukul 21.00 WIB malam lalu.
“Pengakuannya, ia diberi sejumlah uang sebagai upah untuk memasukkan sabu tersebut,” kata dia.
Dikatakan, dua paket besar sabu tersebut diterima oleh GS dari MS di halaman Rutan Kabanjahe. Kedua paket sabu itu dibungkus rapi di dalam pembungkus sabun mandi, untuk selanjutnya diberikan kepada Aldo Hamonangan Siboro yang menghuni blok C1 Letjen Jamin Ginting.
Dua paket sabu yang rencananya akan diecer di dalam rutan tersebut akhirnya tertangkap oleh petugas saat Kepala Rutan Kabanjahe, Kriston Napitupulu bersama anggotanya menggelar razia rutin kepada seluruh warga binaan, Rabu (13/04/2016) kemarin.
“Sabu itu saya temukan di dalam plastik warna biru yang tergantung di dalam kamar mandi. Selain itu, saya juga turut menemukan 1 buah pipet kaca dan 3 buah pipet plastik yang sudah dibengkokkan serta beberapa perlengkapan mandi,” jelasnya.
Kepada SG, kata dia, akan diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Dia juga akan menjalani hukuman penjara. Buat malu saja. Kita mau berantas narkoba di Rutan, malah anggota kita pula yang jadi pemasok,” ujarnya.
Berdasarkan amatan SUMUTBERITA di ruang Sat Narkoba Polres Karo, Jumat (15/04/2016) siang, SG masih menjalani serangkaian pemeriksaan. Terlihat istri dan adik kandung laki-laki SG berada di dalam ruangan tersebut saat berjalannya pemeriksaan.
“Nanti dulu ya, masih kita periksa. Masih ada keterangan dari SG yang kita butuhkan terkait temuan sabu itu,” kata KBO Narkoba Polres Karo Ipda S. Silalahi kepada sejumlah wartawan di ruang Sat Narkoba Polres Karo.
-
PARDI SIMALANGO