Dana 243 Miliar Digelontorkan Untuk Desa di Karo

banner 468x60
TANAH KARO – SUMBER
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Karo, Susi Iswara Bangun SE M.Si. SUMBER/dok
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Karo, Susi Iswara Bangun SE M.Si. SUMBER/dok

Alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi desa di Kabupaten Karo tahun ini terbilang masih tinggi. Total pendapatan daerah ini berkisar Rp 234.916.205.191 (sekitar 234 miliar rupiah) yang nantinya akan didistribusikan ke setiap desa di bumi turang.

Keterangan yang diperoleh SUMUTBERITA dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Karo, Susi Iswara Bangun SE M.Si, dana yang disebutkan tadi masing-masing berasal dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) serta Restribusi Daerah.

banner 336x280

Dikatakan, untuk DD tahun ini, Karo mendapatkan alokasi sebesar Rp 153.840.310.000 (153 miliar lebih). Untuk ADD berada dikisaran Rp 77.314.977.200 (77 miliar lebih). Sedangkan untuk dana BHP dan Restribusi Daerah, dengan besaran Rp 3.760.917.991 (3 miliar lebih).

Menurutnya, besaran jumlah alokasi tahun ini, mengalami peningkatan dari tahun lalu (2015), khususnya bagi Dana Desa sebesar Rp 67.583.746.000 (67 miliar lebih). Disusul ADD Rp 72.016.389.300 (72 miliar lebih). Sedangkan alokasi BHP serta Restribusi Daerah, tahun ini menurun dari sebelumnya berjumlah mencapai Rp 3.830.594.406 (3 miliar lebih).

“Jumlah rata-rata untuk setiap desa, besaran pendapatannya hampir sama. Perbedaannya secara umum hanya berkisar 10% saja,” ujar Susi Iswara di Kabanjahe belum lama ini.

Dijelaskan, besarnya anggaran yang disuntik langsung ke desa dan ditransfer ke kas desa, seyogianya mampu meretas ketertinggalan sejumlah desa, utamanya dari sisi infrastruktur. Namun, kata dia, hingga akhir tahun anggaran 2015 lalu, masih dijumpai minimnya usaha-usaha perbaikan fasilitas umum.

Jikapun ada, kata dia, jauh dari manfaat yang sebenarnya diperlukan. Nantinya, pemerintahan desa dalam penggunaannya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) 03/2014 tentang pengelolaan keuangan desa, Perbup 18/2015 dan poin-poinnya.

Sedangkan untuk DD, ADD serta BHP dan Restribusi Daerah, wajib mengikuti sesuai yang tertera pada Perbup 07/2015, Perbup 08/2015, Perbup 13/2015, Perbup 14/2015 dan Perbup 28/2015.

“Dana desa yang masuk ke kas desa, agar segera  ditindak lanjuti dan dipergunakan aparat desa untuk membangun desanya masing masing sehingga sesuai dengan nawacita Presiden yakni membangun pemerintah dari pinggiran desa,” harapnya.

Diharapkan, kata dia, pemerintahan desa harus siap dan mempersiapkan data serta meningkatkan motivasi kerja. Selain diperlukannya kerja keras, pemerintah desa sudah harus mau belajar dan bertanya, saling terbuka, jujur dan selalu mengadakan rapat untuk mengelola dana tersebut menindaklanjuti kegiatan di lapangan, dan mengantisipasi hal saling curiga sesama petugas.

Mengenai kesulitan desa dalam hal menyusun SPJ, ia mengatakan  pihak BPMPD jauh-jauh hari sudah melakukan bimbingan ataupun pelatihan ke pemerintah desa, tinggal bagaimana mereka membuat pelaksanaannya. “Sejauh ini, dari pantauan kita akibat lemahnya kesadaran ingin belajar, sikap bertanya kurang dan mungkin akibat lemahnya SDM, membuat kesulitan dalam membuat SPJ,” kata dia.

  • PARDI SIMALANGO
banner 336x280