Puluhan Warga Mardinding Datangi Polres Karo, Ini Persoalannya.!!!

banner 468x60
TANAH KARO – SUMBER
Warga Dusun III Rambe Mbelang, Desa Lau Pakam, Kabupaten Karo saat mendatangi Mapolres Karo, Senin (14/03/2016). SUMBER/pardi simalango
Warga Dusun III Rambe Mbelang, Desa Lau Pakam, Kabupaten Karo saat mendatangi Mapolres Karo, Senin (14/03/2016). SUMBER/pardi simalango

Puluhan warga Dusun III Rambe Mbelang, Desa Lau Pakam, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Karo, Senin (14/03/2016) sekira pukul 11.00 WIB.

Kehadiran warga guna memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan indikasi penyelewengan dan penyalahgunaan bantuan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi warga di desa tersebut.

banner 336x280

Keterangan yang diperoleh SUMUTBERITA dari salah seorang warga bermarga Siagian di Mapolres Karo menyebutkan, pihaknya melaporkan tiga orang oknum yang diduga kuat melakukan tindak penyelewengan dan penyalahgunaan bantuan pemerintah di desa mereka.

Disebutkan, ketiga oknum tersebut diantaranya Kepala Dusun III Rambe Mbelang yang juga selaku Ketua Kelompok Tani “Gabe Subur” (Darianus Panggabean), Ketua Kelompok Tani “Pusaka” (Tumpal Butar-Butar) dan BPD setempat (Biner Panggabean).

Dijelaskan, pada tahun 1997, kelompok tani tersebut sudah terbentuk berikut susunan pengurusnya. Setelah terbentuk, bantuan dari pemerintah sering diterima untuk membantu masyarakat di desa itu.

Seperti tahun 2015, kata dia, pemerintah dan dinas terkait menyalurkan bantuan Operasi Khusus (Opsus) tanaman pangan kepada kelompok tani dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) berupa pupuk jenis NPK dan Urea dari PT. Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang.

Meski demikian, katanya, bantuan tersebut tidak langsung disalurkan oleh kelompok tani kepada warga desa warga. Malah, mereka dikenakan biaya yang ditengarai sebagai pungutan liar (pungli) sebesar Rp 100 ribu per zak bagi penerima pupuk.

Parahnya, usai membagikan pupuk tersebut kepada warga, Darianus Panggabean dan Biner Panggabean meminta kepada warga agar kutipan sebesar Rp 100 ribu tersebut tidak beritahu kepada siapapun.

“Kalau polisi atau wartawan mempertanyakan masalah harganya, bilang saja biaya untuk pengambilan pupuk ini sebesar hanya Rp 20 ribu,” kata Siagian menirukan ucapan Duo Panggabean tersebut saat itu.

Tak hanya itu, Siagian juga turut membeberkan ketidakjelasan struktur (susunan) anggota kelompok tani itu. “Nama-nama anggota kelompok tani di dalam susunan pengurus banyak yang double. Ada namanya dari Jakarta, ada yang dari Kotacane. Data itu dimanipulasi untuk kepentingan mereka, kami warga yang menderita,” bebernya.

Adapun beberapa bantuan yang masuk ke desa mereka belakangan ini diantaranya bibit jagung, padi, hand traktor, mesin perontok padi dan pompa air. Meski demikian, kata dia, ketua kelompok tani tidak pernah memberitahu kepada warga.

Dibeberkan lebih jauh, bantuan dari pemerintah berupa gudang pangan untuk menampung gabah milik warga, juga sudah dibangun di desa mereka. Akan tetapi, lokasinya berada di lahan milik Darianus Panggabean. Parahnya, gudang yang berjarak 1,5 Km dari pemukiman warga itu, tidak memiliki akses jalan.

Kasat Reskrim Polres Karo AKP Martua Manik saat dihubungi melalui selulernya mengatakan, laporan tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan pihaknya. “Masih dalam lidik,” kata Martua.

  • PARDI SIMALANGO
banner 336x280