Belum Mendaftarkan Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan, PT. WEP Wajib Dikenakan Sanksi

TANAH KARO – SUMBER
BPJS Ketenagakerjaan. SUMBER/Int
BPJS Ketenagakerjaan. SUMBER/Int

Sebanyak 13 korban kecelakaan di proyek pembangunan PLTA PT. WEP, ternyata belum didaftarkan oleh pihak perusahaan di Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kab. Karo.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kab. Karo, Sanco Manullang ST MT kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (25/2/16).

Menurutnya, selain tidak mendaftarkan para pekerja, pihak perusahaan juga tidak melaporkan peristiwa kecelakaan yang terjadi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelah mendapat informasi terjadinya kecelakaan kerja, kita langsung ke RS Efarina Etaham untuk mengecek nama-nama korban yang meninggal dunia  dan korban yang mendapat perawatan untuk mendengar penjelasan langsung terkait mengapa dan apa alasan perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.

Dikatakan, setelah ditelusuri, perusahaan yang bersangkutan pusatnya di Jakarta. Nama-nama korban yang meninggal dunia dan korban yang masih mendapat luka serius, juga tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.

Padahal dalam UU, kata dia, ditegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam asuransi yakni BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya juga jelas, yakni untuk memberikan jaminan kepada para pekerja jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan selama menjalankan pekerjaan dan profesinya seperti terjadinya kecelakaan kerja.

Artinya, kata dia, setiap peserta yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi musibah kecelakaan kerja kepada dirinya meski dimanapun berada, biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Selain pekerja perusahaan, peserta mandiri seperti pedagang, nelayan dan lainnya juga harus mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan ketika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Dijelaskan, perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan, akan dikenakan sanksi berupa surat teguran hingga pemberian denda serta ijin perusahaan bisa dicabut. Perusahaan yang mangkir mendaftarkan karyawan ke BPJS ketenagakerjaan, bisa dikenakan pidana 8 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar bagi pengusaha.

Hingga kini, lanjutnya, masih banyak perusahaan di Karo yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu terjadi diduga karena perusahaan tidak mau menanggung beban pembayaran iuran setiap bulannya,  padahal sudah ada hitung-hitungannya.

“Untuk itu, diingatkan dan dihimbau kembali agar seluruh perusahaan dalam bentuk apapun, hendaknya mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai ketika sudah terjadi sesuatu, perusahaan ibarat lepas tangan dan baru sibuk mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

  • PARDI SIMALANGO