TANAH KARO – SUMBER
Jenuh berjualan jeruk dengan keuntungan kecil di Pasar Binjai, memaksa Adat Ginting (49) harus beralih profesi. Ia akhirnya memutuskan untuk pindah dari Kota Binjai ke Desa Kuta Gerat, Kec. Tiga Binanga.
Ya, baru tiga bulan pindah ke desa itu, Adat Ginting akhirnya ditangkap aparat Polres Karo, Selasa (16/2) sekira pukul 22.00 WIB di Simpang Tiga Genting, Desa Beganding, Kec. Simpang Empat. Pasalnya, ia tertangkap tangan saat membawa 8 jie sabu-sabu yang baru saja ia beli dari kawasan Kampung Kubur Medan.
“Malam itu, aku baru aja pulang belanja sabu dari Kampung Kubur Medan. Pas aku nunggu kawan di simpang tiga itu, aku langsung ditangkap polisi. Dari Medan aku beli 10 paket, satu paket sudah laku ku jual,” aku Adat Ginting kepada wartawan saat diperiksa di ruang Sat Narkoba Polres Karo.
Menurutnya, pekerjaan ini sudah ia lakoni hampir 2 bulan belakangan. Sebelumnya, katanya, ia berjualan jeruk eceran di Kota Binjai. Namun, karena keuntungan yang tipis dan lapak miliknya digusur Satpol PP, membuatnya nekat menjual sabu.
“Sebulan aku disini, langsung ku coba untuk bisnis sabu. Maklumlah bang, sulit cari uang. Apalagi aku nggak tamat SD. Nggak ada keahlianku. Aku sudah cerai sama istriku. Sendiri aku tinggal di Kuta Gerat,” kata duda satu anak ini.
Lantas, darimana Adat Ginting mengetahui lokasi belanja di Kampung Kubur? “Waktu di Binjai, aku sudah sering makek sabu sama supir-supir mobil disana bang. Sering juga kami makek di Kampung Kubur. Makanya aku tahu tempat belanja disana. Uang belanja sabu itupun belum lunas ku kasi bang, masih Rp4 juta ku bayar,” kata dia.
Kasat Narkoba Polres Karo AKP Binsar Pasaribu didampingi KBO Narkoba Ipda S. Silalahi kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (17/2) mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Sementara, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Pasaribu.
-
PARDI SIMALANGO