TANAH KARO – SUMBER
Untuk kesekian kalinya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kab Karo terindikasi melakukan bentuk penyimpangan yang merugikan sebagian besar masyarakat. Hal ini perlu ditindak tegas. Sebab, jika praktek ini terus berlangsung, dikhawatirkan amarah masyarakat Karo akan memuncak. Tindak kriminal dikhawatirkan akan terjadi.
Teranyar, dugaan pungutan liar (pungli) kembali dilakukan Dishub Karo dalam mengurus perpanjangan ijin trayek atau operasi angkutan umum. Parahnya, salah satu perusahan yang menyediakan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) pun tak luput dari praktek pungli tersebut.
Disinyalir, praktek ini sudah berlangsung sekian lama guna memperkaya oknum-oknum tertentu maupun kelompok di instansi ini. Tak pelak, kondisi ini kian meresahkan pemilik dan perusahaan penyedia armada.
Informasi yang dihimpun sumutberita.com, pemilik kendaraan atau pengusaha angkutan dipatok tarif sebesar Rp5 juta per unit. Selain itu, puluhan angkutan umum yang tidak mengantongi surat ijin trayek, tetap bebas beroperasi.
Ditengarai, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kab Karo, Drs. Lesta Karo-Karo MM, telah meminta uang muka sebagai panjar, dengan dalih untuk proses pengurusan ijin trayek yang diteruskan kepada Bupati Karo.
“Memang benar, untuk memperoleh ijin trayek. Pemohon harus mengajukan permohonan kepada Bupati yang mencakup penambahan dan pengurangan trayek kendaraan,” ujar Lesta Karo-Karo, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (11/1/16).
Menurutnya, ijin trayek angkutan umum berlaku selama 5 tahun sekali dan dapat diperpanjang. Sebelum ijin trayeknya keluar, terlebih dahulu harus membayar proses pengurusan dokumen ijin trayeknya.
“Uang itu untuk mengejar setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pemilik dan pengusaha kendaraan yang telah bermohon ijin trayek berupa penambahan trayek (armada) dan sudah keluar ijinnya. Jika mereka tak bisa memenuhi penambahan armada yang dimohonkan, ya jelas uang tersebut hangus,” ujarnya enteng diamini Kabid Perizinan Christine Ginting SH dan Kasie, Rencana Ginting.
Dikatakan, proses pengurusan ijin trayek berupa penambahan armada salah satu perusahan masih di ruang Sekretaris Daedah (Sekda). Karena prosesnya mulai dari Kabag Hukum ke Asisten selanjutnya ke Sekda dan terakhir Bupati.
Sementara, menurut Rencana Ginting, terkait ijin trayek, masih banyak pengusaha dan pemilik angkutan seringkali terlambat melakukan ijin perpanjangan trayek. Tidak hanya ijin trayek, kata dia, kelengkapan uji berkala kelaikan operasional kendaraan juga tidak jarang dilakukan pengusaha dan pemilik kendaraan setelah lewat tenggat waktu yang ditentukan.
“Kalau soal kutipan uang pengurusan ijin angkutan umum sebesar Rp5 juta per unit, itu tidak benar. Karena itu ada Peraturan Daerah (Perda)-nya. Kita hanya berpatok dengan Perda No. 6 Tahun 2012 yakni Rp100 ribu per unit setiap 5 tahun. Retribusi ijin trayek wajib mereka bayar sebagai PAD,” dalihnya.
Selain itu, soal adanya angkutan liar tanpa tanpa surat resmi (ijin trayek) dan tidak memperpanjang trayek, menurutnya, itu bukan wewenang Dishub untuk melakukan penertiban. “Itukan harus Polantas yang menertibkan. Itu wewenang mereka,” kata dia.
Dari informasi terpisah, disebutkan, setiap pengurusan dokumen ijin trayek penambahan armada, Dishub Karo mengutip uang muka puluhan juta rupiah kepada pengusaha kendaraan angkutan umum. “Uang sudah dikasih sama Kadis. Katanya biar ijinnnya cepat keluar. Ternyata, hingga saat ini ijin trayeknya belum keluar juga,” keluh seorang sumber.
-
PARDI SIMALANGO