MADINA – SUMBER
Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (Korwil PMPHI) Sumatera Utara, Drs Gandi Parapat mensinyalir, ada hal yang terselubung ataupun rahasia antara Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution dengan pengacaranya serta pengusaha yang dianggap menguntungkan.
“Sehingga, Bupati Madina terkesan tidak mengindahkan putusan pengadilan juga surat Mendagri yang membuat tembusan ke beberapa Menteri dan Gubsu agar menaati dan melaksanakan putusan pengadilan yang dikuatkan Mahkamah Agung dan dianggap angin lalu,” ujar Gandi Parapat di Medan, Minggu (22/11) menyikapi surat Mendari ke
Bupati Madina tanggal 8 Oktober 2015 No 180/5687/SJ tentang pelaksanaan putusan PTUN No 72/G.TUN/PEN/2012/PTUN.
Isi surat Mendagri tersebut, kata Gandi, menegaskan agar Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution dapat melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat seduai dengan azas umum pemerintahan yang baik.
Serta melaporkan kepada Mendagri pada kesempatan pertama, dengan Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM, Sekretaris Kabinet dan Plt Gubsu. Dalam kesempatan tersebut, Gandi juga mempertanyakan apa kekuatan Bupati Madina, sehingga tidak mau melaksanakan putusan tersebut.
“Apa karena dibela Elza Syarief selaku pengacara, sehingga merasa benar dan tidak mau mengindahkan putusan pengadilan dan Surat Mendagri selaku atasannya,” tegas Gandi. Menurut Gandi, pihaknya juga sangat berharap agar Menteri dan Gubsu yang menerima tembusan surat Mendagri agar tidak membiarkan Bupati Madina larut dan tidak mengindahkannya.
“Sangat memalukan bupati tidak memahaminya, sehingga Mendagri seperti tidak berguna. Kalau Mendagri tidak berguna juga pengadilan, lebih bagus dibubarkan habis uang negara menggajinya,” tambah Gandi. Dalam hal itu, kata Gandi, pihaknya berharap kepada Koperasi Pengembang USU agar tetap sabar dan terus menempuh jalur
hukum. Dan tidak ada salahnya mengingatkan dan memberi masukan atau info kepada Mendagri dan juga Menkopolhukam, Menteri Hukum dan HAM, Sekretaris Kabinet serta Plt Gubsu bahwa Bupati Madina belum mempedulikan hal tersebut.
“Jangan emosidan gegabah, kami semua warga negara dan pejabat harus melaksanakan peraturan dan hukum. Kami juga akan mengikuti dan menelusuri hal itu. Karena, kalau hal seperti itu, bias-bisa masyarakat tidak mau mengadu atau menempuh kebenaran melalui pengadilan, berarti kembali ke belakang. Dengan keadaan seperti itu, semua aparat yang berkaitan dengan hal tersebut diharapkan cepat bertindak. Dan kami akan mengecek, apakah mereka sudah melakukan peranan masing-masing, tapi Bupati Madina masih bertahan,” tegas Gandi Parapat sedang mengamati kampanye BENAR di Medan.
- REL