MEDAN – SUMBER
Ditresnarkoba Poldasu melakukan Pemusnahan barang-bukti hasil peredaran dan penyalagunaan Narkoba di halamat Ditnarkoba Poldasu, Kamis (5/11) siang. Informasi yang dihimpun, pemusnahan barang-bukti meliputi hasil sitaan pengungkapan dari Minggu ke 4 bulan Juli s/d Minggu ke 4 bulan Oktober 2015 dan hasil Operasi Kepolisian kewilayahan Antik Toba II–2015.
Adapun Narkoba yang dimusnahkan berupa sabu seberat 7.632,24 gram dari sitaan 8.303,52 gram, pil esktasi sebanyak 2.920 butir dari sitaan 3.026 butir, 10 batang pohon ganja yang disisihkan dari 15.800 batang pohon yang sebelumnya di musnakan di Kabupaten Madina dan seluruh barang-bukti yang dimusnahakan jika diuangkan bisa mencapai Rp 15 miliar.
Dari hasil barang-bukti yang dimusnahkan, Ditnarkoba Poldasu telah mengungkap sebanyak 41 kasus. Dari kasus tersebut diamankan sebanyak 65 orang tersangka diantaranya 57 tersangka pria dan 8 orang tersangka perempuan yang Keseluruhan tersangka ditangkap di tempat/diwaktu yang berbeda-beda (seluruh wilayah Sumut) dan juga dengan barang bukti yang berbeda-beda
Berikut para tersangka yang diamankan diantaranya yaitu Marwan Sanjaya alias Iwan dengan barang-bukti (BB) 83 gram sabu, M. Jafar dan Mulyadi Alias Dayat, Agus Suratman Sitorus, Jefri dan didi (BB) 83,6 Gram sabu, Riko Andrian 35 gram sabu, Dedy Hartono dan arjuna rawi serta B Aritonang, Antoni Alias Awi (BB) 90 gram sabu, Uspa Siagian (BB) 35,3 gram sabu, Carles Sijabat dan rusta Tambunan, Hendra Hadi Saputra 2920 (BB) Butir Pil Ekstasi, M Alhazis 35 (BB) gram sabu, Ari M Nur (BB) 185 gram sabu, Imnu Hazis Ulami, Zailani dan Usman, Ipol Ferdian 117 (BB) gram sabu, Lubis dan Sudinawati (BB) 90 gram sabu, Ali Purba (BB) 63 gram sabu, Sofian Ali (BB) 174 gram sabu, Intan Sari, Rewe dan juani, Yurwansah Siregar, M Putra Pratama dan M Dahlan, dan Idris (BB) 270 gram sabu, Samsul Bahri (BB) 26 gram sabu, Ari (BB) 185 gram sabu, Dertami, Iskandar dan Widodo (BB) 88,6 gram sabu, Ramlan 76,36 (BB) gram sabu, Kiki dan Candra.
Pemusnahan barang bukti turut dilakukan oleh staf Labfor (Laboraturion Forensik) Cabang Medan dengan cara semua barang bukti diteliti dan diuji dahulu kebenarannya, selanjutnya barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi dimasukkan kedalam air panas yang sudah mendidih/dicampur dan kemudian diaduk sampai dengan merata, sedangkan untuk barang bukti pohon ganja dilakukan dengan cara membakar.
Kegiatan pemusnahan barang-bukti disaksikan langsung oleh Waka Polda Sumut Brigjen Pol Drs Ilham Salahudin SH MHum, pejabat utama Polda Sumatera Utara dan perwakilan personel Mapolda Sumut serta Kepala BNNP Sumut serta yang mewakili dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar Pom Medan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dan turut disaksikan oleh para tersangka serta menandatangani BA pemusnahan Barang bukti.
Dirresnarkoba Poldasu Kombes Pol Reyhand Silitonga didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Aseggaf ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan pemusnahan merupakan proses hukum yang harus dilaksanakan, dimana sebagian barangbukti sudah dilakukan pengujian dari Laboraturium dan hasilnya positif Narkoba, ujarnya.
Dirnarkoba Poldasu juga menghimbau agar masyarakat menjauhi narkoba. “Sudahilah mengkonsumsi atau mengedarkan Narkoba dan jauhi karena narkoba akan mendapatkan dampak negatif untuk diri sendiri berdampak dengan keluarga dan teman,” himbaunya.
Sebanyak 65 pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkoba, ujarnya. Lalu saat ditanya wartawan daerah mana yang paling rawan dengan peredaran Narkoba.
Perwira dengan tiga melati di pundak ini mengatakan bahwa Medan merupakan daerah paling rawan akan peredaran narkoba. “Medan Paling Rawan dengan Peredaran Narkoba,” terangnya.
- DEDI