KISARAN – SUMBER
Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 di Kabupaten Asahan akan diikuti kurang lebih 7500 guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS (swasta) dari semua jenjang atau mulai SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Dinas Pendidikan Asahan telah menyediakan sembilan tempat pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) online 2015 diantaranya, SMP Negeri 3 Kisaran, SMP Negeri 2 Kisaran, SMP Negeri 6 Kisaran, SMP Negeri 1 Kisaran, SMA Negeri 1 Kisaran, SMA Negeri 2 Kisaran, SMK Negeri 1 Kisaran dan SMK Negeri 2 Kisaran.
Kepala SMP Negeri 3 Kisaran, Malanton Lahade Hasibuan SPd Msi mengatakan, sekolahnya ikut ditunjuk jadi tempat pelaksanaan UKG online 2015. Penunjukan ini dari Dinas Pendidikan Asahan dan sudah ditinjau langsung ke lokasi dari provinsi
“Pelaksanaan UKG 2015 di Sembilan lokasi yang ditunjuk Dinas Pendidikan Asahan, salah satunya SMPN 3 Kisaran. Jumlah peserta berkisar 7500 peserta dan setiap lokasi berkisar 850 peserta,”jelas Malanton.
Malanton yang juga Ketua PGRI Kabupaten Asahan ini juga menjelaskan, pemerintah pusat menjadwalkan penyelenggaraan UKG 2015 pada 9–23 November secara nasional. “Pelaksanaan UKG akan dilaksanakan tiga gelombang per harinya,” tuturnya saat ditemui wartawan di sekolahnya, Kamis (5/11).
Ia juga menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan komputer di sekolah yang ikut ditunjuk untuk lokasi ujian UKG . Bahkan persiapan kenyaman jaringan internet dan PLN sudah diantispasi dan pihaknya siap untuk itu walaupun harus lembur mempersiapkan ini semua.
“Dipastikan pelaksanaan UKG tidak mengganggu proses belajar di sekolah yang ditunjuk,” tegasnya. Pelaksanaan UKG bertujuan pemetaan dan pembinaan guru, baik negeri mau pun swasta. Sedangkan guru yang belum berkesempatan ikut pada tahun ini akan diberi kesempatan di tahun berikutnya.
Sekedar diketahui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan UKG, dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru.
UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.
UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan adalah 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK.
Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bagian dari penilaian kinerja guru, oleh karena itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya. Disamping itu, hasil UKG juga digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru serta pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.
- TONY