LANGKAT – SUMBER
950 pil yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Resort Langkat saat menggelar razia di sekitar Jalinsum Stabat – Medan persisnya di depan Pos Lantas Desa Sei Karang Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (30/10) yang lalu, tergolong dalam daftar narkoba baru yakni jenis TFMP.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro Sik MH didampingi Wakapolres Langkat Kompol B Panjaitan dan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan, dalam temu pers dihadapan sejumlah wartawan dihalaman Jananuraga Mapolres Langkat, Sabtu (31/10) sekitar jam 10.00 Wib.
“950 butir pil yang berhasil kita amankan (Polres Langkat) termasuk dalam daftar narkoba baru yakni jenis TFMPP, turunan Piperazine,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut ia menambahkan, berdasarkan keterangan pihak labfor uji narkoba, diketahui turunan Piperazine tersebut terdapat beberapa unsur narkotika didalamnya, yang dapat menimbulkan efek euphoria, meningkatkan detak jantung, halusinasi, serta ketergantungan.
Kapolres juga menegaskan, saat ini terdapat 36 narkoba jenis baru, yang harus diwaspadai oleh masyarakat luas, karena berdampak buruk bagi kesehatan manusia, sekaligus menghimbau serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba.
Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka Mur, dirinya tidak mengetahui sama sekali jika pil tersebut termasuk dalam jenis narkoba, dan ia hanya diperintahkan untuk mengantarkan pil tersebut ke kota Medan dengan imbalan Rp 1 juta, dan baru ia terima panjar sebesar Rp500 ribu.
“Saya nggak tau bang jika pil tersebut jenis narkoba, karena kata Ibrahim (bos tersangka) itu pil untuk kesehatan. Saya disuruh bawa ke Kota Medan dan saya memang gak tau. Saya juga baru kali ini bawa pil ini,” ujar Mur.
Seperti diberitakan sebelumnya personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran narkoba, berikut menyita barang bukti sebanyak 950 butir pil dari salah seorang penumpang bus, Jumat (30/10) lalu, sekitar jam 05.30 wib.
Mur (29) warga Dusun Dayah Kelurahan Meuse Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireun Provinsi NAD. Dia diamankan saat menggelar razia terhadap kendaraan yang melintas di Jalinsum Stabat – Medan persisnya di depan Pos Lantas Desa Sei Karang Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Selain menyita sebungkus plastik putih bening yang berisi 950 butir pil seharga Rp57 juta, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni HP dan tas ransel hitam dari tersangka.
- AMAL