Dishub dan Disparbud Cueki Instruksi Ngogesa

LANGKAT – SUMBER

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Poetra-Poetri Melayoe Langkat Indonesia (DPP – LSM LPPMLI) menilai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Pemkab Langkat, mengabaikan instruksi Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH.

Kesultanan LangkatHal itu terkait perintah penutupan dan penghentian parkir illegal di Pura Pesanggrahan Kesultanan Negeri Langkat yang berlokasi di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kec. Tanjung Pura, Kab. Langkat, Sumut.

“Dengan diabaikannya instruksi itu, kita (DPP–LSM LPPMLI-red) telah melayangkan surat tertulis yang ditujukan kepada Bupati Langkat H. Ngogesa SH dan Ketua DPRD Langkat, dengan tujuan meminta adanya tindakan tegas dari Pemkab Langkat,” ungkap Ketua DPP LSM LPPMLI, Tengku Syahputra Hamzah didampingi Sekretaris Ramadhona Lubis SH kepada wartawan di RM Garuda, Jalan Pattimura Medan, Kamis (29/10/15).

Dikatakan cicit dari abang Tengku Amir Hamzah ini, awalnya DPP–LSM LPPMLI sudah meminta kepada Kadishub dan Kadisparbud Pemkab Langkat, sesuai surat No 058/LPPMLI/DPP/X-2015 tertanggal 6 Oktober 2015, terkait penertiban parkir tersebut.

Namun, kata dia, hingga kini tidak ada tindakan apapun dari kedua instansi itu untuk menyelamatkan cagar budaya Kab. Langkat tersebut.

Ditambahkan Ramadhona Lubis, terkait itu juga DPP–LSM LPPMLI berdasarkan surat Nomor : 062/LPPMLI/DPP/X-2015 dan Nomor : 063/LPPMLI/DPP/X-2015 tertanggal 12 Oktober 2015, sudah melayangkan kembali permintaan penutupan/penertiban parkir illegal tersebut kepada Bupati Langkat dan Ketua DPRD Langkat.

Upaya ini, kata dia, dilakukan sebagai tindaklanjut dari surat Kadishub Langkat Nomor : 550-1120/DISHUB-LKT/2015 tertanggal 7 Oktober 2015 yang menyatakan pengelolaan parkir di Pura Pesanggrahan Kesultanan Negeri Langkat adalah illegal dan Dishub tidak pernah mengeluarkan ijin dan perintah pengelolaan parkir.

Guna memberikan perlindungan atas situs cagar budaya Kesultanan Negeri Langkat, LPPMLI berharap agar Bupati Langkat segera memanggil Kadishub dan Kadisparbud Langkat, terkait diabaikannya instruksi untuk menutup dan menghentikan operasional parkir illegal tersebut.

Kepada Ketua DPRD Langkat, juga diharapkan agar memback up Bupati Langkat untuk segera bertindak tegas menghentikan operasional parkir tersebut.

Sementara, lanjutnya, dampak berlarut-larutnya persoalan ini dan untuk membuktikan keseriusan DPP LPPMLI melestarikan dan melindungi warisan budaya dan nilai sejarah Kesultanan Negeri Langkat, LPPMLI telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan, pengubahan ruang fungsi dan dugaan pengalihan kepemilikan cagar budaya Kesultanan Negeri Langkat kepada Kadisparbud dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya Kab. Langkat yang juga ditembuskan ke Polres Langkat.

  • AMAL