Edi Ulina Ginting ‘Rampas’ Jabatan Ketua PKPI Karo

TANAH KARO – SUMBER

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kab. Karo Djerman Sitepu, merasa keberatan atas penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karo, Ir. Ramon Bangun MBA dan Ir. Edi Ulina Ginting yang diusung DPK PKPI Kab. Karo versi Edi Ulina Ginting.

DPK PKPI Karo versi Djerman Sitepu merasa sangat keberatan atas kebijakan yang dibuat oleh Ketua DPK PKPI Sumut, Haryanto SH yang mengganti kepengurusan DPK PKPI Karo versi Djerman Sitepu secara total dengan dalih Revitalisasi kepada Edi Ulina Ginting.

EdiHal itu tertuang dalam laporan keberatan secara tertulis yang dilayangkan oleh Djerman Sitepu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut Nomor 17/DPK PKP IND/Karo/IX/2015 tertanggal 4 September 2015 dengan tembusan ke KPU Ri di Jakarta. Ia menyebut, KPU Karo tidak ada melakukan verifikasi terhadap kepengurusan DPK PKPI Karo versi Djerman Sitepu di pencalonan paslon nomor urut 3 itu.

Terkait surat laporan keberatan itu, KPU Sumut melalui surat Nomor : 1951/KPU-Prov-002/IX/2015 tanggal 29 September 2015 dan KPU RI melalui surat Nomor : 615/KPU/IX/2015 tanggal 25 September 2015, meminta agar DPK PKPI Karo versi Djerman Sitepu mempertanyakan permasalahan itu ke KPU Karo.

Data yang dihimpun sumutberita menyebutkan, Susunan Personalia DPK PKPI Karo versi Djerman Sitepu masa bakti 2011-2016 dengan Nomor SK : 20/SKEP/DPP PKP IND/SU/XII/2012 tertanggal 1 Desember 2012 ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Sumut, Haryanto SH dan Sekretaris Dra. F. Adla Hasibuan.

Sementara, Susunan Personalia DPK PKPI Karo versi Edi Ulina Ginting masa bakti 2011-2016 dengan Nomor SK : 04/SKEP/DPP PKP IND/SU/III/2013 tertanggal 30 Maret 2013.

Dalam susunan personalia DPK PKPI Karo versi Djerman Sitepu, ia tercantum sebagai Ketua, Idris Sardi Sitepu sebagai Sekretaris dan Prinsip br Brahmana sebagai Bendahara. Sedangkan DPK PKPI Karo versi Edi Ulina Ginting, ia tercantum sebagai Ketua, Robinson Sinuhaji SE sebagai Sekretaris dan Natanail Ginting SE sebagai Bendahara.

Terkait hal itu, pengurus DPK PKPI Karo versi Djerman Sitepu telah melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Medan tertanggal 30 Oktober 2014 ditandatangani oleh kuasa hukum, Sehati Halawa SH MH dan Pinta MK Tarigan SH dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan tanggal 5 November 2014 dengan Reg. No : 519/Pdt.G/2014/PN.Mdn.

Dalam surat tersebut, mereka menggugat DPP PKPI Sumut dengan dasar dan alasan, bahwa SK DPK PKPI Karo versi Djerman Sitepu Nomor : 20/SKEP/DPP PKP IND/SU/XII/2012 tanggal 1 Desember 2012, telah diganti susunan personalianya secara total ke Edi Ulina Ginting dengan Nomor SK : 04/SKEP/DPP PKP IND/SU/III/2013 tanggal 30 Maret 2013, tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan maupun surat pemberhentian resmi dari DPP PKPI Sumut.

Selanjutnya, bahwa sampai gugatan ini diajukan ke PN Medan, mereka belum ada menerima surat pencabutan dan pembatalan SK yang mereka miliki dari DPP PKPI Sumut.

Mereka juga merasa keberatan atas kebijakan DPP PKPI Sumut dalam hal pemberhentian mereka dari jabatan masing-masing dan pergantian kepengurusan DPK PKPI Karo secara total dengan dalih revitalisasi. Menurut mereka, hal itu secara nyata telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam PKPI.

Adapun pelanggaran yang dimaksud diantaranya, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PKPI, sesuai Keputusan Kongres III PKPI Tahun 2010 Nomor : 07/KONGRES/PKP IND/2010 tentang Penyempurnaan AD/ART PKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, Pasal 46 huruf I dan Pasal 53 ayat (3).

Pelanggaran lainnya yakni terkait Peraturan Partai Nomor : 02/PP/DPN PKP IND/VIII/2010 tentang Konsolidasi Organisasi PKPI secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tentang Revitalisasi dan Pasal 20 tentang Revitalisasi DPK.

Dasar dan alasan gugatan lainnya yang diajukan oleh DPK PKPI Karo versi Djerman Sitepu ke DPP PKPI Sumut akibat kebijakan DPP PKPI Sumut yang melakukan pergantian kepada Djerman Sitepu selaku Ketua DPK PKPI Karo bersama seluruh pengurus secara total  dengan dalih Revitalisasi dinilai merupakan perbuatan melawan hukum.

Pihak DPK PKPI Karo versi Djerman Sitepu juga telah menyampaikan surat pernyataan keberatan atas pemberhentian mereka secara total kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI dengan Nomor : 003/DPK PKP IND/Karo/IV/2013 tanggal 18 April 2013 perihal keberatan dan surat Nomor : 008/DPK PKP IND/Karo/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 perihal mohon pertimbangan, namun belum mendapat respon sehingga mereka mengajukan gugatan.

Selanjutnya, terkait hal itu, DPK PKPI Karo versi Djerman Sitepu mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp5 Miliar dan harus dibayar oleh DPP PKPI Sumut.

Terpisah, Edi Ulina Ginting saat dikonfirmasi sumutberita melalui telepon selulernya tidak berhasil. Saat dihubungi, ponsel miliknya tidak aktif.

  • PARDI