BKD Mandul, Ketua DPRD Labuhanbatu Langgar Kode Etik

banner 468x60

RANTAUPRAPAT – SUMBER

Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Labuhanbatu dinilai mandul oleh Jam’iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI). Hal ini disampaikan oleh Arif Hasibuan (Ketua JBMI Labuhanbatu) kepada Wartawan di Rantauprapat kemarin siang. Proses penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPRD Labuhanbatu (Dahlan Bukhori) pada bulan Februari tahun 2015 lalu sampai sekarang belum ada proses penyelesaian serius oleh BKD.

banner 336x280

“Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPRD Labuhanbatu sampai saat ini tidak ada kejelasan. Proses penyelesaiannya seperti apa? Kami tidak pernah diperiksa oleh BKD sebagai pelapor sampai saat ini, sebagaimana syarat yang seharusnya dilakukan oleh BKD sesuai dengan tata tertib yang dimiliki DPRD Labuhanbatu. Lalu pertanyaannya, apakah BKD tidak berani memeriksa ketua DPRD, atau memang sudah ada persekongkolan dalam dugaan pelanggaran etika ini?” ungkap Arif.

dprd labuhanbatuSementara ketua BKD DPRD Labuhanbatu (Mara Abidin Hasibuan) saat dikonfirmasi di Rantauprapat mengatakan, tidak efektifnya BKD DPRD Labuhanbatu karena syarat dengan kepentingan di tubuh BKD dan indikasi adanya intervensi dari ketua DPRD Labuhanbatu terhadap BKD.  Penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Labuhanbatu justru diselesaikan bukan di BKD, tetapi diselesaikan oleh unsur pimpinan DPRD di ruang Ketua DPRD. Sehingga kesimpulan rapat yang dihasilkan tidak ditandatanganinya.

“Saya pesimis dugaan pelanggaran etik ini bisa diselesaikan, karena empat dari lima anggota BKD tidak ada keseriusan untuk melakukan penyelesaian persoalan ini. Kami secara resmi sudah mengundang anggota BKD untuk mengadakan rapat terkait hal ini, tetapi mereka tidak hadir. Bahkan wakil ketua BKD (Saurina) telpon saya tidak bisa hadir dengan alasan ada saudaranya yang sakit. Lucunya diwaktu bersamaan dan seharusnya BKD rapat justru beliau hadir diruangan ketua DPRD membahas persoalan yang sama. Padahal persoalan ini adalah wewenang BKD untuk menyelesaikannya,” kata Mara Abidin.

Dugaan pelanggaran kode etik  yang dilakukan oleh ketua DPRD Labuhanbatu sempat menjadi perbincangan hangat dipublik Labuhanbatu sekitar bulan Maret dan April 2015. Namun hingga saat ini belum ada penyampaian hasil penyelidikan dan verifikasi BKD kepada rapat paripurna sesuai dengan peraturan DPRD Kab. Labuhanbatu Nomor 8 Tahun 2015 (Tata Tertib DPRD Kab. Labuhanbatu). Bahkan tidak ada tanda-tanda proses pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh JBMI dan Badan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Patriot Merah Putih (BPP LSM PMP) ditindak lanjuti oleh BKD. Sebab kedua lembaga masyarakat tersebut belum pernah diperiksa dan dibuat berita acara pemeriksaan sebagai pelapor hingga berita ini diturunkan.

Wakil Ketua BKD, Saurina R Pangaribuan yang dicoba dikonfirmasi melalui telepon selulernya, (25/10) tidak mau mengangkat dan bahkan telepon dimatikan. Di tempat terpisah, Ketua LSM PMP Nurdin Sipahutar saat dikomfirmasi di Rantauprapat 25/10 mengungkapkan, jika pihaknya akan mendatangi DPRD Labuhanbatu hari senin 26/10 guna menanyakan kepada ketua DPRD dan BKD terkait hal tersebut. LSM PMP mengaku akan melaporkan ke pemerintah pusat jika tidak ada penyelesaian serius dari dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat ketua DPRD labuhanbatu.

“Kami akan meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memproses persoalan tersebut, bahkan kami akan ke pemerintah pusat, jika DPRD Labuhanbatu tidak serius menanganinya. Sebab ini demi tegaknya kebenaran di Labuhanbatu,” tegas Nurdin.

Arif Hasibuan sebagai ketua JBMI Kab Labuhanbatu merasa prihatin jika ada indikasi Ketua DPRD Labuhanbatu melakukan  intervensi terhadap BKD. Apa yang ditakutkan oleh ketua DPRD Labuhanbatu atas dugaan pelanggaran etika ini, sehingga yang bersangkutan harus melakukan intervensi badan kelengkapan dewan.

“Kalau memang pihaknya benar tidak melakukan pelanggaran etik yang dituduhkan, mestinya dihadapi saja. Kalau tidak terbukti kan ada rehabilitasi. Jika benar intervensi ini dilakukan oleh Ketua DPRD, justru hal ini memunculkan tanda tanya besar dan bisa dipastikan dugaan pelanggaran kode etik mendekati kebenaran,” tegas Arif Hasibuan.

Disamping itu JBMI akan terus melakukan desakan kepada BKD untuk serius menangani pelanggaran kode etik ini. Mereka beranggapan keseriusan BKD dalam penanganan kode etik yang dituduhkan kepada Ketua DPRD Labuhanbatu adalah tolak ukur DPRD Labuhanbatu sebagi lembaga perwakilan rakyat yang bersih. Siapa-siapa yang tidak serius dalam tubuh BKD, sebaiknya mereka tidak perlu duduk sebagai anggota Dewan lagi karena sudah mempermainkan lembaga DPRD yang terhormat. Maka pihaknya hari Selasa (27/10) akan kembali mendatangi BKD DPRD labuhanbatu.

  • FENDRY
banner 336x280