TEBING TINGGI – SUMBER
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Wakajati Baginda Lumbangaol SH mengatakan bahwa bahaya narkoba saat ini sangat meresahkan terutama dikalangan remaja dan pelajar, maka dari kegiatan penerangan hukum ini kita harus kenali hukum dan jauhi hukuman.
“Say no to drugs. Sejak dari dini kita harus bisa mengenali berbagai bentuk narkoba dan bagaimana mencegahnya agar jangan sampai kita terjerumus,” papar Wakajatisu Baginda dalam penerangan hukum di SMA Negeri I Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi, Senin (26/10).
Turut hadir Asisten Inteligen Kajatisu Nanang Sigit Yulianto SH, Walikota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan, Kajari Tebingtinggi Fajar Rudi Manurung, Kadisdik Drs Pardamean Siregar, SKPD dan ribuan pelajar SMA Negeri 1 Kota Tebingtinggi.
Lebih lanjut Kejatisu menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumut mempunyai program tentang bahaya narkotika kepada pelajar, ini dilakukan untuk tindakan prepentif dan proteksi dini agar jangan terlibat dengan narkoba, sesuai laporan, di Kota Tebingtinggi saja pelajar yang tersangkut kasus narkoba sebanyak 152 orang dan tingkat Sumut tercatat sabanyak 4.497 pelajar.
“Untuk pelajar yang tertangkap menggunakan narkoba kita sarankan untuk direhabilitasi. Sedangkan untuk lingkungan Kajatisu kita tidak main-main dan langsung kita pecat, setiap triwulan kita lakukan test urine”, tegas Baginda.
Sedangkan Walikota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan menjelaskan bahwa pelajar adalah generasi bangsa ini, jika pelajar sudah teracuni narkoba, maka bangsa ini akan mudah terjajah kembali. “Jauhi narkoba dan jangan pernah melakukan coba-coba”, ungkapnya.
- AGUSWAN