Bocah SD Tewas Tenggelam di Galian Ilegal

TAPUT – SUMBER

Seorang bocah kelas satu SD bernama Rafael Lumbantoruan (6), tewas tenggelam di galian yang diduga ilegal di Dusun III Simargalung, Desa Lumbaninaina, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara. Demikian dikatakan warga Desa Lumbaninaina, P Lumbantoruan kepada wartawan, Rabu (21/10) di Desa Lumbaninaina.

Lumbantoruan menjelaskan, Refael Lumbantoruan kerap mandi di parit bersama teman-temannya dan parit tersebut merupakan tempat pemandian dan tempat warga menyuci. Kami juga sebagai warga Desa Lumbaninaina secara tersentak melihat adanya pengerukan parit pada hari itu juga. Siangnya Refael pulang sekolah dan temannya melaporkan Refael sudah hanyut pada jam 13.00 Wib dan baru dapat pada jam 16.00 Wib.

Bocah Tewas Tenggelam“Kita sangat menyayangkan atas kejadian tersebut dan ini merupakan kegiatan dari Amin Lumbantoruan (53) warga Desa Lumbaninaina yang sering berada di Medan. Tujuan pengerukan parit tersebut untuk penampungan pasir, sementara pasir tidak ada disana, dengan galian ke dalaman 5 meter. Karena itu, kami sebagai warga Desa Lumbaninanina Dusun III Simargalung, meminta agar pihak kepolisian menindak tegas siapa aktor pengerukan galian tersebut. Kami menginginkan hukum ditegakkan,”  tegas P Lumbantoruan.

Orang tua bocah, Paima Lumbantoruan didampingi istrinya, Ester Br Purba mengatakan, kami sangat menyayangkan atas adanya galian/pengerukan sedalam 5 meter. Sebab, lokasi tersebut merupakan pemandian dan tempat menyuci, tapi dirubah menjadi seperti bendungan dan tempat tersebut merupakan tempat anak-anak mandi sehabis pulang sekolah,” katanya.

Untuk itu, lanjutnya, sangat kami harapkan agar polisi mengungkap kasus ini. “Refael anak saya yang kami sayangi, akankah perginya dengan cara demikian. Sekiranya tidak ada pengerukan tersebut, tidak bakalan anak saya pergi dengan cara tenggelam,” harap orangtua Refael sambil meneteskan air matanya.

Kepala Dinas Perizinan Terpadu, Dimposma Sihombing saat dikonfirmasi adanya pengusulan izin galian C dari Desa Lumbaninaina Dusun III Simargalung Kecamatan Pagaran, mengatakan tidak ada pengurusan rekomendasi izin galian C dari Kecamatan Pagaran Desa Lumbaninaina. Apabila ada kegiatan disana yang berhubungan dengan galian C, berarti itu adalah ilegal, jawabnya dengan singkat.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Dudus HD SIK melalui Kasubbag Humas W Barimbing saat dikonfirmasi seputar adanya bocah tenggelam di lokasi pengerukan/penggalian di Desa Lumbaninaina mengatakan, benar ada bocah tenggelam di salah satu galian/pengerukan di Dusun III Simargalung Desa Lumbaninaina dan sampai saat ini polisi masih menyelidiki penyebabnya.

  • JUMPA