SIMALUNGUN – SUMBER
Pasca ditetapkan menjadi tersangka beberapa hari yang lalu oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun Asli Dakhi dan keluarga mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1 miliar kepada jaksa, Kamis (15/10).

Amatan wartawan di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, pengembalian uang kerugian negera itu diserahkan tersangka melalui Penasehat hukumnya Sehati Halawa SH MH kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungin Irvan Paham PD Samosir.
Penyerahan uang hasil korupsi itu juga disaksikan Kasi Pidsus Parada PT Situmorang, Kasubag Bin MS Irene SH MH, Kasi Intel Parulian Kertagama SH, Kasi Datun Ali Akbar Dasopang SH dan tim penyidik Pidsus. Penyerahan uang negara itu dilakukan di ruangan kerja Kajari Simalungun.
- JUNI













