TARUTUNG – SUMBER
Puluhan pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tapanuli Utara (Taput) diduga kuat menyalahi spesifikasi teknis. Penyimpangan yang berlangsung selama berjalannya APBD T.A. 2015 itu diantaranya dalam hal penggunaan material, pengurangan volume dan lemahnya pengawasan instansi terkait.
Proyek bermasalah itu terdapat di beberapa desa hingga pinggiran jalan protokol. Informasi yang dihimpun SUMBER, pihak rekanan dan intansi terkait diduga telah melakukan konspirasi. Hal itu diduga adanya permainan bagi-bagi rezeki dalam bentuk upeti pemotongan fee 15 % demi memuluskan pekerjaan hingga berita acara pencairan.
Parahnya, sesuai keterangan sejumlah sumber, mengakui adanya keterlibatan anggota DPRD Taput bahkan anggota DPRD Sumut untuk ‘menguasai’ proyek. Pembangunan drainase di jalan jurusan Silangkitang Hutatinggi Kec Sipoholon dan jembatan di Kec Siatas Barita adalah contoh proyek diduga kuat milik keluarga anggota DPRD Taput fraksi terbesar di Indonesia.
Hasil investigasi awak media ini menunjukkan, selama berlangsungnya pekerjaan tersebut, penggunaan campuran semen dengan pasir tidak terukur. Pengurangan volume pekerjaan dengan modus bentuk pasangan menajam ke lantai kerja.
Menyikapi itu, warga Desa Pagar Batu Sipoholon mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan jaksa untuk melakukan audit di lokasi pekerjaan itu. Menurut warga, campuran material sangat manipulatif yang berada di beberapa titik. Padahal, pengawas bolak-balik datang berkunjung ke lokasi.
“Saya meragukan mutu pekerjaan itu, campuran materialnya asal jadi. Di sejumlah titik ukuran lebar dan tinggi berbeda-beda. Ini sengaja saya dokumentasikan untuk laporan kepada anggota BPK atau jaksa yang jujur dan tegas selamatkan uang rakyat,” beber warga, R Hutabarat (36) sembari menyerahkan video dokumentasi pekerjaan, Sabtu (10/10/15).
Kepala Dinas PUK Taput Ir. Anggiat Rajagukguk MM selaku kuasa pengguna anggaran saat dikonfirmasi SUMBER, Sabtu (10/10/15) melalui seluler belum mendapat jawaban terkait mutu pekerjaan fisik yang diduga menyalahi kontrak tersebut.
- JUMPA