MEDAN – SUMBER
Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu telah menjadwalkan gelar perkara untuk pemeriksaan tersangka Liberty Pasaribu dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2014 senilai Rp 3 miliar. Rencananya, penyidik menjadwalkan pada awal bulan Oktober.
“Kita minta gelar perkara dulu, sudah kita jadwalkan sekira tanggal 7 Oktober nanti,” ujar Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Ahmad Haydar kepada wartawan, Rabu (30/9/15) kemarin.
Menurutnya, molornya pemeriksaan Liberty Pasaribu dikarenakan Wassidik memiliki jadwal yang sibuk. “Kita sudah minta sama Wassidik agar segera digelar dan baru tanggal 7 nanti ada waktunya. Mudah-mudahan tidak ditunda lagi,” ujarnya.
Setelah dilakukan gelar perkara, kata dia, pihaknya akan langsung menjemput mantan Plt Bupati Tobasa tersebut. “Setelah gelar baru kita periksa, mudah-mudahan bulan ini pemeriksaannya dapat dilakukan,” ujarnya.
Adanya isu miring terkait bahwa Ahmad Haydar menerima sesuatu karena menjerat Liberty Pasaribu dan menjadikannya tersangka dibantah keras olehnya. Menurutnya, dirinya tidak mungkin melakukan hal tersebut.
“Pemberitaan di media mengenai saya terima sesuatu untuk mengungkap kasus Liberty itu tidak benar, kalau memang salah harus dihukum. Kita bekerja sesuai dengan bukti-bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKBP Frido Situmorang kepada wartawan, Kamis (27/8/15) mengatakan, pihaknya tinggal selangkah lagi menjemput paksa Liberty Pasaribu, dikarenakan pihaknya telah mengantongi surat penonaktifan Liberty Pasaribu selaku Plt Bupati Tobasa dari Mendagri.
“Surat penonaktifan dari Mendagri sudah kita terima, saat ini Liberty sudah jadi rakyat jelata,” ujarnya.
Selain itu, Frido juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengunjungi Mabes Polri dan menyerahkan surat salinan Pengadilan Negeri terkait hasil ditolaknya Pra Peradilan (Prapid) Liberty Pasaribu.
“Kita sudah ke Mabes, untuk menjelaskan kebenaran kasus tersebut sekaligus menyerahkan surat salinan PN Medan,” ujarnya.
Diketahui, kasus korupsi DAK/DAU TA 2014 sebesar Rp 3 miliar terjadi ketika Liberty Pasaribu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tobasa, bersama dengan bupati yang dijabat Monang Sitorus.
Akhirnya, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Plt Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti baru (novum) atas dugaan keterlibatan Liberty Pasaribu yang kini menjadi Plt Bupati Tobasa.
- SOEKRY