LANGKAT – SUMBER
Pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat maupun pihak penyidik Tipikor Mapolres Binjai diharapkan segera untuk melakukan penyelidikan serta pengumpulan bukti keterangan terhadap pembangunan rehab ruang kelas dengan biaya Rp144.673.500 dan juga pembangunan ruang kelas baru (RKB) dengan biaya Rp224.991.764 di SDN 054875 yang berada di Simpang Stabor, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat yang disinyalir dijadikan ajang korupsi oknum Kepala Sekolah, Nurmala Darni SPdi bersama komplotanya.
Informasi diperoleh wartawan di lokasi 2 proyek pembangunan di SDN 054875 tersebut, bahkan pekerjaan tidak terlaksana sesuai dengan sistim swakelola dan terindikasi melanggar RAB dan juknis yang ada. Bahkan pekerjaan tersebut adanya ikut campur tangan Rustam Efendi H selaku suami Kepala Sekolah yang setiap hari berada di lokasi pembangunan untuk mengontrol sekaligus bertindak sebagai pembelanjaan bahan material bangunan.
Hal tersebut juga diakui Rustam saat ditemui kru koran ini, Senin (28/9). “Saya suami Nurmala Darni selaku Kepala SDN 054875 pensiunan dari pabrik Kw Madu. Saya membantu ibu membeli bahan material dan melihat-lihat orang kerja di pembangunan 2 proyek rehab ruang kelas dan juga penambahan ruang kelas baru di SDN 054875,”ungkapnya singkat.
Keterangan yang dikutip dari sumber salah satu guru pengajar di sekolah tersebut mengakui kalau para Guru-guru pengajar di SDN 054875 sama sekali tidak dilibatkan dalam pekerjaan proyek ini. Bahkan bangunan kelas yang akan direhab untuk dikerjakan secara tiba-tiba dilakukan tanpa adanya pemberitahuan pada kami sebelumnya.
“Kami terkejut saat tukang membongkar bangunan ruang kelas yang akan di rehabiltasi, sedangkan Nurmala Darni sama sekali tidak pernah memberitahukan kepada kami tentang rehab yang akan dijalankan di sekolah ini,” katanya.
- AMAL