Korupsi Rehabilitasi Kelas di Labusel, Eks Kepsek Diadili

banner 468x60

MEDAN – SUMBER

Yayuk Suprapti mantan kepala sekolah SMP swasta Budi Utomo, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi gedung di SMP Swasta Budi Utomo, Cikampak, Labuhan Batu Selatan (Labusel), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Medan, Rabu (30/9).

banner 336x280

Dalam amar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rizky Darmawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handoko, mengatakan, pada tahun 2012, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan anggaran ke SMP Swasta Budi Utomo, Cikampak, Labusel sebesar Rp 360 juta untuk rehabilitasi/perbaikan 10 kelas yang harus diselesaikan selama 90 hari kalender.

Yayuk Suprapti mantan kepala sekolah SMP swasta Budi Utomo menjalani siding perdana kasus dugaan korupsi rehabilitasi gedung di SMP Swasta Budi Utomo, Cikampak, Labuhan Batu Selatan, di PN Medan.
Yayuk Suprapti mantan kepala sekolah SMP swasta Budi Utomo menjalani siding perdana kasus dugaan korupsi rehabilitasi gedung di SMP Swasta Budi Utomo, Cikampak, Labuhan Batu Selatan, di PN Medan.

Dalam prosesnya, terjadi penyelewengan yang mana sesuai audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara nilai volume pekerjaan hanya Rp183 juta dari anggaran sebesar Rp360 juta. Sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp177 juta. Yayuk Suprapti, selaku kepala sekolah tidak bisa mempertanggung
jawabkannya.

Atas hal tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa menyatakan akan menyampaikan
eksepsi pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Rabu (7/10) sepekan mendatang. Hakim Didik kemudian mengetuk palunya.

  • DEDI
banner 336x280