Effendi Penyuplai Barang ke RSU Perdagangan ..??

banner 468x60

MEDAN – SUMBER

Lagi-lagi, keterlibatan Effendi selaku Direktur Sumber Medica dalam dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun yang bersumber dari APBN-P 2012 senilai Rp5 miliar terkuak.

banner 336x280
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Sebelumnya, adanya putusan majelis hakim atas nama terdakwa Andrianto selaku Direktur Global Sukses menyebutkan, Effendi ikut serta dan turut bersama-sama dalam melakukan tindak pidana korupsi di RSU Perdagangan. Lalu, keterangan Ali Sumitro alias Wan Kek dipersidangan yang menyatakan, seluruh aliran dana diterima oleh
Effendi.

Ini dikuatkan, adanya rekening koran milik CV Global Sukses yang pembayaran proyek diambil oleh Direktur CV Sumber Medica, Effendi sebanyak 2 kali yakni Rp800 juta dan Rp3,5 miliar. Keterlibatan dan andil dari Effendi dalam dugaan korupsi ini semakin kuat saat persidangan terdakwa Ali Sumitro alias Wan Kek digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Dimana saksi Julian dihadirkan dipersidangan dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Marsuddin Nainggolan SH, Senin (28/9) di Pengadilan Tipikor Medan.

Dipersidangan, saksi Julian mengaku ia bekerja dan menerima gaji dari Direktur CV Sumber Medica, Effendi sebesar Rp2,5 juta per bulannya terhitung pada 2011, 2012 dan 2013. Julian juga mengaku, ia diperintahkan Effendi membuat data dan mencatat barang-barang (Alkes) yang ada di CV Sumber Medica untuk dikirim ke RSU Perdagangan. Lalu, ia juga diperintahkan Effendi untuk mengantar langsung barang-barang (Alkes) dari Sumber Medica langsung ke RSU Perdagangan.

“Effendi (Direktur CV Sumber Medica-red) yang perintahkan untuk membuat data atau mencatat barang-barang yang dibutuhkan atau yang akan dikirim ke RSU Perdagangan. Dan, saya yang mengirimkan langsung barang-barang dari CV Sumber Medica ke RSU
Perdagangan sesuai perintah Effendi,” ungkapnya.

Kesaksian Julian dikuatkan dengan saksi sebelumnya, bernama Usli pada proses persidangan tanggal 9 September 2015 yang lalu (dalam perkara Wan Kek alias Ali Sumitro) Usli menjelaskan pemesanan barang-barang berupa alat-alat kesehatan untuk RSU Perdagangan, Kabupaten Simalungun kepada supplier dilakukan oleh seorang bernama Effendi.

Menanggapi keesaksian Julian diperisidangan, Yunus Timotheus SH selaku penasihat hukum terdakwa Ali Sumitro dan Wan kek kepada wartawan, Selasa (29/9) mengatakan, sudah terang dan jelas keterlibatan Effendi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSU Perdagangan.

Beberapa saksi dan didukung dengan alat bukti berupa aliran dana yang diambil Effendi dari rekening koran milik CV Global Sukses, sudah menguatkan Effendi ikut serta dan mendalangi dugaan korupsi ini.

“Kami mendesak, agar penyidik Pidsus Kejatisu dan majelis hakim untuk segera menetapkan Effendi sebagai tersangka dan ditahan, seperti terdakwa lainnya. Bukti-bukti sudah ada dan terang Diketahui, dalam perkara ini Wan Kek alias Ali Soemitro selaku rekanan pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Perdagangan, Simalungun,
didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar, melakukan tindak
pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,3
miliar dari total anggaran Rp5 miliar.

Perbuatan terdakwa Wan Kek alias Ali Sumitro ini bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

  • BOY
banner 336x280