Mafia Penjualan Tanah Pramuka Rp 1, 2 Miliar Terancam Pidana

banner 468x60

MEDAN – SUMBER

Upaya Moderamen GBKP menguasai tanah seluas kurang lebih 3 hektar (Ha) di kawasan lahan Pramuka yang terletak di sebelah Glora Kasih Suka Makmur Sibolangit tampaknya akan kandas. Pasalnya, tanah yang telah dibayar sekitar Rp1,2 miliar kepada warga itu masih merupakan asset Pramuka.

banner 336x280

Menanggapi hal itu, Kwatir Daerah Pramuka (Kwarda) Sumatera Utara melalui staffnya Rasid, menegaskan Kwarda tidak pernah menjual Tanah Pramuka kepada pihak manapun. Karena tanah Pramuka tidak bisa diperjualbelikan.

MafiaTanahDikatakan, apabila ada oknum yang berupaya menjual tanah Pramuka akan berhadapan dengan hukum. “Kami belum tahu akan adanya upaya pengalihan lahan itu, yang jelas Kwarda sampai saat ini tidak ada menjual tanah kepada pihak manapun,” kata Rasid.

Sebelumnya, katanya, memang ada permohonan dari Moderamen GBKP untuk mengusai tanah itu, akan tetapi Kwarda tidak menyetujuinya. “Tanah itu tidak bisa diperjual belikan, itu asset Pramuka. Apabila ada yang menjual itu sudah melanggar hukum dan segera kami akan tindak lanjuti informasi ini,” kata Rasid.

Sebelumnya, Biro Hukum Moderamen GBKP Kabanjahe, Champion Ginting membenarkan pihaknya telah membeli tanah seluas sekitar 3 Ha tersebut kepada warga secara bawah tangan. Dikatakan, urusan surat menyurat lahan tersebut sedang diproses oleh Camat Sibolangit.

“Kami beli tanah itu secara bawah tangan kepada warga disana. Kata mereka, surat jual beli tanah itu bisa dikeluarkan dan saat ini juga surat itu sudah kami serahkan ke Camat Sibolangit untuk diselesaikan. Rencananya, lokasi itu akan digunakan untuk tempat kegiatan sosial,” ujar Champion Ginting.

Sementara, Camat Sibolangit, Amos F Karo-Karo S.Sos mengaku, dirinya hanya menjalankan tupoksinya sebagai camat dalam penjualan lahan kepada pihak Moderamen GBKP senilai Rp1,2 miliar oleh warga Bandar Baru yang mengaku sebagai pemilik lahan berinisial D dan E ini.

Menurutnya, kedua warga tersebut mengaku sebagai pemilik lahan itu dan dijual kepada Moderamen GBKP. “Jadi, sebatas alas haknya lengkap dapat diproses,” kata Amos.

Dikatakan, hingga kini, surat pengalihan tanah itu masih dalam proses. Jika nantinya semua persyaratan telah terpenuhi, maka surat itu dapat diterbitkan. “Saya sebagai pemerintah di kecamatan ini, tentunya bekerja sesuai aturan yang ada. Jika ada warga yang mau membuat surat atas tanahnya, wajib saya layani sebagaimana mestinya,” ujarnya.

  • HERI
banner 336x280