MEDAN – SUMBER
Pasca penggrebekan gudang gas oplosan di Jalan Ringroad, Pasar I, Kelurahan Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Selasa (1/9/15) lalu, namun hingga kini Polsek Sunggal belum memeriksa keterlibatan anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah selaku pemilik gudang distributor gas elpiji (LPG), PT Gas Antar Santara.
Menyikapi itu, Direktur Pusat Studi Hukum Dan Pembaharuan Peradilan (PuSHPA) Muslim Muis SH MHum mengatakan, dirinya sangat menyayangkan hal yang dilakukan anggota dewan tersebut.
“Harusnya wakil rakyat mengabdi demi kesejahteraan rakyat dan bukan menyengsarakan rakyat dengan tameng jabatan semata. Ini oknum yang tak patut ditiru oleh wakil rakyat lainnya dan harusnya dihukum sesuai dengan perbuatannya,” kata Muslim Muis.
Mantan Direktur LBH Medan ini menyebut, hal yang dilakukan wakil rakyat tersebut jelas menyalah dan dikenakan Pasal berlapis. Menurutnya, pemilik gudang adalah otak pelaku dan dapat dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
Selain itu, katanya, juga dapat dijerat dengan Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp2 miliar serta tindak pidana Pasal 53 dan 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.
“Pihak kepolisian harus tegas dalam penindakan yang salah dimata hukum, siapapun dia orangnya,” tegas Muslim Muis.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Sumut Institute, Osril Limbong M.Si. Menurutnya, usai dilakukan penggerebekan terhadap gudang oplosan tersebut kemarin, polisi seharusnya sudah dapat mengetahui siapa pemilik dan orang yang mendanai gudang pengoplosan gas.
“Polsek Sunggal pasti ada mengamankan para pekerja dan sejumlah barang bukti. Nah, dari pengakuan sejumlah pekerja itu, kan sudah diketahui polisi bahwa pemiliknya siapa, dan kenapa tidak dibeberkan sebelumnya. Kesan gantung dan ketidak terbukaan inilah yang membuat masyarakat kurang percaya nantinya kepada pihak kepolisian,” kata dia.
Saat disinggung dugaan pemilik gudang oplosan gas tersebut adalah oknum anggota DPRD Sumut, Osril mengaku menyayangkan kinerja pihak kepolisian yang kurang terbuka dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya kepolisian.
Osril meminta keterbukaan pihak kepolisian untuk mengungkap otak pelaku, terlebih yang terindikasi itu adalah oknum anggota DPRD Sumut. “Saya menduga, ketidak transparanan pihak kepolisian terkesan melindungi dan mencari ‘kambing hitam’ untuk menyelamatkan anggota dewan yang diduga pemilik gas oplosan tersebut,” katanya.
Jika terbukti benar bahwa pemilik gas oplosan tersebut adalah anggota DPRD Sumut, ia berharap agar Ketua DPRD Sumut memberi sanksi tegas terhadap oknum tersebut. Karena, katanya, jika terbukti, perbuatan oknum anggota dewan itu telah merugikan masyarakat banyak.
“Kalau memang hukum itu hanya diperlakukan sama orang bawah saja, lebih baik mundur sebagai penegak hukum. Masak karena anggota dewan yang punya, polisi takut untuk menindaknya. Hal ini benar-benar sangat kita sayangkan,” jelasnya.
- SOEKRY