Sentra Gakkumdu Karo Siap Tangani Tindak Pidana Pilkada

Bawaslu Sumut : Rapat Pleno Penetapan Paslon Diminta Terbuka
TANAH KARO – SUMUT BERITA
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). SUMUT BERITA/Ist
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). SUMUT BERITA/Ist

Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karo, berbagai pelanggaran dipastikan akan terjadi. Kerjasama dan sinergisme dalam rangka Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu diharapkan demi tercapainya penegakkan hukum tindak pidana Pilkada secara cepat dan sederhana serta tidak memihak.

Pernyataan itu dikatakan oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Karo, Ir. Sukahati Sinuraya didampingi Ketua Divisi Pengawasan, Drs. Nggeluh Sembiring S.IP dan Ketua Divisi Tindak Lanjut Pelanggaran, Eva Juliani Pandia SH kepada wartawan, Senin (24/8/15) di Kabanjahe.

“Perlu disampaikan, Sentra Gakkumdu Karo sudah siap bekerja untuk menangani dugaan tindak pidana Pilkada. Sentra Gakkumdu Karo sudah ada sejak Pemilu sebelumnya, sesuai dengan MoU yang diadakan di Jakarta tahun 2013 dengan Nomor 01/NKB/Bawaslu/1/2013, Nomor B/02/1/2013 dan Nomor Kep-005/A/JA/01/2013,” jelas Sukahati.

Tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri dan Kejaksaan RI yang bertugas menangani tindak pidana Pemilu, diikuti sesuai tingkatan masing-masing baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

“Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pilkada secara terpadu dan terkoordinasi, Polres Karo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe dan Panwaslih Karo, Selasa (25/8/15) akan digelar rapat pemantapan penanganan tindak pidana Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karo tahun 2015,” ujarnya.

Lebih jauh dipaparkan, fokus Sentra Gakkumdu yaitu pada penanganan pelanggaran tindak pidana Pilkada. Selama ini, lanjut Sukahati, berbagai persepsi di masyarakat bahwa dalam menyikapi kasus pidana Pemilu seringkali interpretibel, sehingga seringkali lambat dalam menanganinya.

“Dengan adanya Sentra Gakkumdu, penanganan perkara pidana Pemilu bisa lebih cepat,” katanya.

Selama ini, katanya, Panwaslu memiliki kewenangan yang sangat terbatas. Pihaknya tidak bisa melakukan penyitaan barang bukti dan tidak bisa menghadirkan paksa saksi atau terlapor. “Dengan adanya kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan, kami dapat lebih melakukan perannya secara optimal,” tegasnya.

Sentra Gakkumdu diharapkan dapat menjawab persoalan keterbatasan waktu dalam penanganan pelanggaran pidana Pilkada. “Kita tidak bisa berdebat tentang pelanggaran-pelanggaran yang ada, karena waktunya sangat mepet. Makanya Sentra Gakkumdu sangat penting sekali,” ungkap Sukahati.

Sementara, Ketua Divisi Pengawasan Drs. Nggeluh Sembiring S.IP menambahkan, harus ada pemahaman bersama dan serius mengenai ketentuan-ketentuan pidana, mulai dari siapa pelapor, legal standing, termasuk apa yang dilaporkan.

“Hal ini harus dipahami baik oleh Panwaslu di semua level, semua kandidat dan tim suksesnya maupun oleh masyarakat itu sendiri,” ucapnya.

Masih pada kesempatan tersebut, Eva Juliani Pandia mengatakan, sesuai dengan surat himbauan Bawaslu Sumut dengan Nomor : 000/2401 Bawaslu-SU/VIII/2015, tanggal 23 Agustus 2015, intinya, agar rapat pleno penetapan paslon dan pengumuman paslon Bupati Karo harus melalui rapat pleno terbuka sesuai dengan salah satu azas penyelenggaraan Pemilu yakni, keterbukaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

  • PARDI SIMALANGO