Bupati Diminta Periksa Ijazah Seluruh PNS Pemkab Karo

TANAH KARO – SUMBER

ilustrasi ijazah palsu/int
ilustrasi ijazah palsu/int

Maraknya peredaran dan kepemilikan ijazah palsu (ilegal) yang diterbitkan oleh Univeritas of Sumatera di Medan, menjadi perbincangan masyarakat di seluruh seantero Nusantara. Pengungkapan oleh Sat Reskrim Polresta Medan kemarin, diketahui jumlah ijazah palsu yang beredar berkisar 1200-an yang berlangsung sejak tahun 2003 silam.

Mengantisipasi peredaran dan penggunaan ijazah palsu tersebut, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH diminta untuk membentuk tim guna memeriksa ulang ijazah yang dimiliki seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo. Jika terbukti palsu, Bupati diminta untuk memberi sanksi.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Investigasi LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Kabupaten Karo, Ferdinan Sipahutar kepada SUMBER, Rabu (3/6) di Kabanjahe. Dikatakan, pengecekan ulang kepemilikan ijazah seluruh PNS Pemkab Karo dinilai penting, agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi daerah.

“Penggunaan ijazah yang diterbitkan secara instan seperti ini, sangat berdampak buruk bagi daerah kita sendiri. Mustahil bisa menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Oknum-oknum pemilik ijazah palsu ini yang nantinya akan menjadi otak koruptor di daerah dimana ia bertugas,” cetus Ferdinan.

Selain itu, katanya, dampak kerugian lain yang ditimbulkan oleh pemilik ijazah palsu tersebut, akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang tidak jujur bagi daerah itu sendiri. Disamping itu, ia meminta agar pemerintah daerah segera merespon secara serius penggunaan ijazah oleh oknum guru untuk mendaftar sertifikasi.

“Ini sudah menjadi perbincangan nasional. Penggunaan ijazah palsu di kalangan PNS khususnya oknum-oknum guru yang akan mendaftar sertifikasi sangat berdampak terhadap hancurnya dunia pendidikan kita. Jika memang temuan itu ada, itu akan mencederai dunia pendidikan di Karo. Ini harus ditindaklanjuti secepatnya,” pungkas Ferdinan.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) berijazah palsu akan dicopot jabatannya sesuai dengan surat edaran Kemenpan-RB untuk penanganan masalah ijazah palsu tersebut.

“Sesuai surat edaran Kemenpan-RB, bagi PNS yg terbukti menggunakan ijazah palsu maka otomatis akan dicopot dari jabatannya dan diturunkan satu tingkat. Hal ini harus disikapi setiap pemerintah daerah. Ini permasalahan serius, terlebih telah meresahkan banyak kalangan. Bupati Karo harus mengambil sikap,” tegas Ferdinan.

  • PARDI SIMALANGO