Praktik Korupsi di Nisel Makin ‘Merajalela’

banner 468x60

MEDAN-SUMBER

Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan (Pemkab Nisel). Hampir setiap proyek pengadaan untuk pembangunan, dunia pendidikan dijadikan ajang untuk menguntungkan kepentingan segelintir oknum memperkaya diri sendiri. Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda, Bambang Susanto, tak sedikit data praktik dugaan korupsi yang di Pemkab Nisel yang diketahuinya. Karena itu, Bambang berupaya untuk menguak kebobrokan kabupaten yang belum lama dimekarkan dari Kabupaten Nias.
“Untuk saat ini, yang ada dengan kita, ada sekitar lima kasus korupsi di Pemkab Nisel yang diduga melibatkan kepala daerah setempat,” kata Bambang Susanto kepada wartawan di Medan, Selasa (25/11).

banner 336x280

korupDisebutkannya, kasus dugaan korupsi yang terjadi di Nisel dan diduga melibatkan Idealisman Dachi itu, diantaranya dugaan penyalahgunaan APBD dalam pengadaan tanah seluas 64.377 M2 untuk pembangunan gedung Balai Benih Induk (BBI) Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Nisel yang saat ini ditangani Polda Sumut.
Pengadaan tanah di Nanowa Desa Bawonifaoso, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nisel diduga telah terjadi penggelembungan harga tanah (mark up) dari yang sebenarnya (real cost) dari penjual tanah sebesar Rp 850 juta menjadi Rp 11 miliar sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 9,9 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Polda Sumut telah menetapkan Plt Sekda Kabupaten Nisel, Drs Asa’aro Laila, adik kandung Bupati Nisel, Firman Adil Dachi, anggota tim penafsir harga tanah Yokie Adi Kurniawan Duha sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa.
“Sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 26/Pid.Sus.K/2014/PN.MDN atas nama Drs Asa’Aro Laia MPd bertanggal 12 Agustus, dalam pertimbangan hakim ditegaskan bahwa yang harus dimintai pertanggung jawaban hukum atas perkara aquo, diantaranya adalah Bupati Nisel Idealisman Dachi,” terang Bambang.

Karena itu, Bambang meminta Polda Sumut untuk menyidik indikasi keterlibatan Bupati Nisel, Idealisman Dachi sesuai dengan fakta terungkap di persidangan, agar penegakan hukum dilakukan secara tuntas dan tidak tebang pilih.
Selain itu, Bupati Nisel Idealisman Dachi juga diduga terlibat penyalahgunaan APBD dalam pengadaan tanah seluas 60.000 M2 untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nisel.
Pada objek lahan yang berada di Jalan Saonego Km 3,3 Desa Hiligeho, Teluk Dalam, Kabupaten Nisel itu telah terjadi mark up harga tanah sebesar Rp 40 ribu permeter menjadi Rp 250 ribu permeter, sehingga diperkirakan negara dirugikan Rp 7,5 miliar.

Dalam kasus yang ditangani Kejatisu ini, pada 22 Oktober telah dilakukan ekspos penyelidikan penetapan tersangka sehingga pada 29 Oktober 2013, Kajatisu menetapkan 17 tersangka. Penyidik juga telah melakukan ekspos di hadapan Jampidsus pada 20 Februari di Kejagung dan hasilnya sesuai dengan fakta yuridis sepakat memutuskan untuk menetapkan Bupati Nias Selatan, Idealisman Dachi sebagai tersangka dalam perkara aquo.
“Tapi sangat kita herankan, Kejatisu sampai saat ini tidak menetapkan Bupati Nisel Idealisman Dachi sebagai tersangka. Sepertinya, ada indikasi intervensi atau ketakutan Kejatisu dalam melakukan penegakan hukum,” sebut Bambang.

Kemudian, dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Nisel untuk operasional perkuliahan jarak jauh dari Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) bekerjasama dengan Pemkab Nisel. Bupati Idealisman Dachi telah menandatangani nota kesepakatan bersama tentang pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi melalui penyelenggaraan pendidikan jarak jauh Nomor : 420/5623/BUB/2012 dan Nomor : 504/USBN-R/2012 tertanggal 8 Agustus 2012.
Kasus ini, kata Bambang, sudah dilaporkan kliennya Pikiran Laia ke Mabes Polri, namun dilimpahkan ke Polda Sumut karena tempat kejadian (locus delicty) berada di Provinsi Sumut.
Dalam laporan dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/464/VIII/2014 Bareskrim tanggal 28 Agustus 2014 itu, terlapornya adalah Bupati Nisel Idealisman Dachi dengan sangkaan pelanggaran pasal Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 62 UU RI No 20 tahun 2003 tentang sisdiknas.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, dalam kasus ini penyidik Subdit IV/Tipiter Direktorat (Dit) Reskrim Poldasu sudah memeriksa sejumlah saksi, yakni pihak Kopertis Wilayah I, Ketua Pengurus Yayasan USBM Medan, Drs Arnold Hutasoit, Ketua Prodikum, Disiplin Luahambowo dan Indra Jaga Ge’e.”Saat ini para terperiksa itu masih sebagai saksi, namun bisa saja status mereka naik menjadi tersangka,” kata Nainggolan, kemarin.
Berikutnya, adalah dugaan penyalahgunaan APBD dalam pengadaan tanah seluas 87.500 M2 untuk pembangunan gedung kantor Pemkab Nisel. Kejahatannya juga mark up harga dari 40.000 perM2 menjadi Rp 250.000 perM2 hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 18,3 miliar.

“Kasus ini ditangani Kejatisu, tapi saat ini sama sekali tidak ada progres penanganan perkaranya. Tim penyidik juga telah melakukan ekspos di hadapan Jampidsus pada 20 Februari 2014 di Kejagung dan hasilnya, sesuai fakta yuridis sepakat memutuskan untuk menetapkan Bupati Nisel, Idealisman Dachi sebagai tersangka dalam kasus aquo, namun sampai saat ini penetapan tersangka tidak direalisasikan,” kesal Bambang.

Selain keempat kasus korupsi di atas, ada juga dugaan penyalahgunaan APBD 2012 Kabupaten Nisel untuk pembangunan kantor Pemkab Nisel. Proyek bernilai pekerjaan Rp 7.780.000.000 menggunakan P-APBD 2012 Kabupaten Nisel itu, dalam pengerjaannya diduga merugikan negara sekitar Rp 3.114.139.584 dengan modus melakukan penggelembungan biaya material.

“Pemenang tender adalah Aris Agustus Dachi sebagai pemilik PT Arsenda Cahaya Gemilang yang notabene sebagai abang kandung dari Bupati Nisel, Idealisman Dachi. Dengan demikian diperkirakan sudah terjadi pengkondisian pemenang tender tanpa melalui ketentuan hukum yang berlaku,” kesal Bambang Susanto.

Sementara menanggapi adanya dugaan Bupati Nisel, Idealisman Dachi telah melakukan berbagai upaya di Polda Sumut untuk bisa lolos dari jeratan hukum, karena belum diproses dalam kasus BBI dan perguruan tinggi ilegal, Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, pembuktian atau pengungkapan kasus korupsi tidak semudah penanganan kejahatan tindak pidana umum sehingga membutuhkan waktu lama.Apalagi, Idealisman Dachi seorang kepala daerah (bupati) yang harus melalui proses administrasi (surat permohonan) untuk pemeriksaannya.

“Silahkan buktikan kalau memang ada terlapor pelaku kejahatan memberikan ‘sesuatu’ kepada penyidik untuk kepentingan kasusnya, pasti kita tindak. Kasus korupsi ini harus ada keterangan saksi ahli (seperti audit), jadi butuh waktu,” terang Nainggolan, kemarin.   (SB 04)

banner 336x280