MEDAN-SUMBER
Status tersangka yang disandang oleh Zulkifli Siregar, anggota Banggar DPRD Sumut yang juga Ketua Hanura Sumut, yang sebelumnya disebut-sebut jadi tersangka korupsi Alkes dan KB tahun 2012 di beberapa Kabupaten /Kota di Sumatera Utara, ternyata hanya tersandung satu kasus saja yakni dugaan korupsi Alkes dan KB di Kab. Tobasa.
“Status tersangka terhadap Zulkifli Siregar itu hanya terkait dengan korupsi Alkes di Tobasa saja,” ujar Kanit I Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu, Kompol Malto Datuan kepada wartawan di Mapoldasu.
Malto juga menuturkan, kalau dirinya belum dapat memastikan kapan akan memanggil Zulkifli Siregar untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pasalnya, pihaknya hingga kini masih lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lagi. “Diantaranya, saksi dari anggota Banggar lainya, saksi ahli dan saksi dari keuangan daerah,” sebut Malto.
Saat wartawan menanyakan apakah selain Zulkifli, Poldasu akan menetapkan tersangka yang lainnya dari anggota Banggar DPRDSU lantas perwira berpangkat satu melati emas ini mengatakan bahwa pihaknya masih memeriksa keterangan saksi-saksi dan jika memang ada mengarah kepada anggota banggar yang lainnya maka akan terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya disebutkan, Zulkifli Siregar, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, pada Kamis 11 September 2014 lalu, karena diduga ikut berperan dan menikmati serta memuluskan anggaran Bantuan Daerah Bawahan (BDB) TA 2012 untuk 33 Kabupaten/ Kota senilai Rp 1,7 triliun. Keterlibatan Zulkifli Siregar dalam kasus korupsi Alkes Tobasa itu sendiri adalah berdasarkan keterangan tersangka Haposan Siahaan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tobasa dan Ridwan Winata, Direktur PT.
MGM rekanan tunggal proyek pengadaan Alkes dan KB di 33 Kabupaten /Kota provinsi Sumatera Utara yang saat ini sudah mendekam di Kejati Lampung.Dari Rp 9,5 miliar anggaran yang dikucurkan dari dana Bantuan daerah Bawahan (BDB) untuk realisai proyek tersebut, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar.
Dalam keteranganya, Haposan dan Ridwan menyebutkan pengadaan Alkes di Kab Tobasa itu adalah berdasarkan usulan Zulkifli Siregar, yang saat itu merupakan anggota Banggar DPRD Sumut. Padahal, Pemkab Tobasa dan SKPD Dinas Kesehatan Tobasa tidak pernah mengusulkan pengadaan Alkes dan KB sebesar Rp 9,5 miliar itu. Kedua tersangka itu juga mengaku ada deal-deal tertentu dengan Zulkifli Siregar dalam pengadaan Alkes dan KB tersebut.
Untuk membuktikan keterangan kedua tersangka itu, sebelumnya penyidik Tipikor telah melakukan penggeledahan ruang kerja Zulkifli Siregar dan Sigit Pramono Asri serta kantor Biro Keuangan Sekdaprovsu beberapa waktu yang lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik Tipikor Poldasu menemukan semua petunjuk syarat atau alat bukti yang terkait dengan pengadaan Alkes, di Kab Tobasa.
Diantaranya, adalah bukti undangan, daftar hadir, notulen rapat, dan usulan kegiatan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut. Dan motif korupsi yang dilakukan bukanlah penyelewengan akan tetapi mark up harga pengadaan Alkes dan KB, yang bersumber dari dana BDB TA 2012, yang diusulkan oleh Banggar tanpa ada pengajuan dari Pemkab Tobasa sebesar Rp 9,5 miliar.
Informasi yang diperoleh wartawan juga menyebutkan, bahwa selain kasus korupsi tersebut, pihak Tipikor Poldasu juga disebut-sebut sedang mendalami adanya keterlibtan Zulkifli Siregar dalam 4 laporan kasus korupsi Alkes dan KB yang disinyalir juga terjadi di Tapteng, Paluta, Sibolga , Tobasa , dan Gunung Tua dan tidak menutup kemungkinan juga terjadi di Tapsel dan Tebing Tinggi, dengan rekanan pengadaan tunggal, yakni PT MGM milik Ridwan Winata.
Terkait dengan korupsi Alkes dan KB Tobasa ini, sebelumnya penyidik Tipikor Poldasu telah menyita beberapa unit mobil diantaranya kijang Innova, mobil Daihatsu Dyna, yang diduga hasil keuntungan pengadaan Alkes dan juga pemblokiran rekening rekening perusahaan PT.MGM di Bank Sumut. (SB 04)