MEDAN-SUMBER
Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengaku masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan KB di enam kabupaten/kota di Sumut dengan tersangka Zulkifli Efendi Siregar.
Menurut Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Asegaf melalui Kasubdit PID Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan ,Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut itu dipastikan akan segera dipanggil sebagai tersangka begitu pemeriksaan saksi-saksi selesai dilakukan.
“Begitu selesai pemeriksaan saksi ,kita panggil kembali dia (ZES-red) sebagai tersangka,lalu kita lihat kemungkinan penahanannya,” kata
Nainggolan kepada wartawan , Selasa (21/10).
Namun Nainggolan mengaku belum bisa memastikan berapa saksi yang diperiksa dalam kasus. Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Asegaf mengatakan bahwa Zulkifli Efendi Siregar akan dipanggil sebagai tersangka, dalam bulan ini. ZES akan diperiksa dalam bulan juga,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf kepada wartawan.
Masih kata Helfi terkait soal penahanannya, pihak Poldasu masih perlu mempertimbangkan beberapa hal diantaranya masih panjangnya
proses hukum kasus itu. “Nanti masa penahanannya tidak cukup,proses penyelidikannya belum selesai, tapi yang penting proses penyelidikan terus berjalan,” ujar Helfi .
Sebelumnya Helfi mengaku Kalau penahanan, itu kewenangan penyidik. “Sesuai pasal 20 KUHAP penahanan tersangka dapat dilakukan jika sudah memenuhi unsur,” terang Helfi.
Kata Helfi, penahanan dapat dilakukan dengan berbagai pertimbangan, yakni menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan
melarikan diri. “Tapi kalau ada penjamin, bisa saja tersangka tidak ditahan,” katanya.
Juru bicara Poldasu itu mengatakan, sampai saat ini, anggota DPRD Sumut yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi Alkes masih
Zulkifli Efendi Siregar.
“Beberapa Wakil Ketua Banggar dan anggota DPRDSU sudah diperiksa, namun mereka masih berstatus saksi,” sebutnya menambahkan, yang sudah diperiksa antara lain, Ketua DPRDSU Saleh Bangun, Sigit Pramono Asri (PKS), Chaidir Ritonga (Golkar), M. Affan (PDIP), Kalamudin Harahap (PAN), Randiman Tarigan (Sekwan), Budiman Nadapdap (PDIP) dan lainnya.
Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Mestron Siboro menyatakan, setelah Zulkifli Efendi Siregar diperiksa, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
“Saya tegaskan Zulkifli sudah jadi tersangka. Tinggal kita lihat nanti kerja penyidik bagaimana? Kemudian untuk tersangka lainnya kemungkinan ada,” kata Mestron, Kamis (11/9) lalu.
Terungkapnya dugaan keterlibatan mereka bermula dari pengakuan tersangka korupsi Alkes di Tobasa, yakni mantan Kepala Dinas
Kesehatan Tobasa, Haposan Siahaan dan rekanan, Ridwan Winata (48) Dirut PT Magnum Global Mandiri (MGM), pemenang tender pengadaan Alkes.
Dalam keterangannya, Haposan menyebut Zulkifli Efendi Siregar yang duduk sebagai anggota Banggar DPRD Sumut, adalah aktor yang
mengusulkan pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk Kabupaten Tobasa itu. Padahal, Pemkab Tobasa tidak pernah mengusulkan proyek Alkes.
Dalam kaitan itu, penyidik Subdit III/ Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu telah menggeledah kantor DPD Hanura Sumut sekaligus rumah Zulkifli Lubis di Jalan Sei Besitang No 4, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Senin (23/6). (SB 04)