MEDAN-SUMBER
Kapolda Sumut, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo menegaskan, pihaknya tetap komit mengungkap praktik mafia tanah yang diduga melibatkan Tamin Sukardi dan anaknya Tandeanus, karena dianggap sudah sangat menyengsarakan masyarakat.
“Kita tidak pernah mundur untuk mengungkap kasus itu (mafia tanah, red),” tegas Kapolda melalui Kabid Humas, AKBP Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (20/10).
Sebagai bukti komitmen tersebut, sambung Helfi, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut sudah
melimpahkan berkas kasus mafia tanah yang melibatkan tersangka Tandeanus, Ango dan Gunawan ke Kejaksaan.
“Saat ini kita belum ada tambahan info untuk dipaparkan. Karena yang memegang kasusnya ini tim khusus (Timsus), jadi harus benar-benar teliti. Namun, kita komit untuk kasus-kasus yang kita pegang,” tegas Helfi lagi.
Lanjut Helfi, dalam menangani kasus, pihaknya tidak pernah terpengaruh oleh kritikan atau intervensi dari pihak manapun. Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, namun kepolisian tetap bekerja sesuai Undang Undang.
“Meskipun selama ini kita dikritik, kita tetap bekerja sehingga ada tersangka, masyarakat lainnya juga pasti ada yang mendukung kita,
hanya mereka tidak memberikan pendapat,” tukas Helfi.
Menurut dia, kendati tersangka Ango berada di rumah sakit karena dibantarkan, namun tersangka pemalsuan risalag lelang ini tetap
dipantau kesehatannya. “Kalau alasan kesehatan, kita tidak mau mengambil resiko. Intinya, kasus ini tetap jalan dan kita tunggu kerja
penyidik,” pungkas Helfi. Masih kata Helfi setiap perkembangan kasus akan disampaikan ke media.
Sebelumnya, Dit Reskrimum Poldasu menangguhkan penahanan Gunawan alias Aguan, tersangka pemalsu sertifikat Grant Sultan Deli No 699 atas tanah seluas 13.356 meter persegi yang berada di Padang Bulan Selayang I untuk dibuatkan sertifikat hak milik (SHM) No 1869 atas nama Tandianus, Selasa (30/9) lalu.
Gunawan ditangkap Subdit II Harda Tahbang Dit Reskrimum Poldasu dan mendekam di penjara sejak Senin(8/9) lalu, karena diduga sebagai dalang pemalsuan SHM tanah dengan memalsukan Grant Sultan No 699 menjadi SHM No 1869 atas nama Tandianus, atas tanah seluas 13.356 meter persegi dari total 21 hektare yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Medan.
Gunawan alias Aguan, penduduk Jalan Pasar III No 1E, Glugur Darat, Medan Timur, ini memang dikenal licin, dan diketahui punya koneksi dan dekat dengan penegak hukum. Dibelakang Gunawan, adalah Tamin Sukardi, yang disebut telah mengucurkan dana sebesar Rp 18 miliar untuk menerbitkan SHM atas nama Tandianus melalui Gunawan.
Kasubdit II/Harda-Bangtah AKBP Yusup mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 4 orang tersangka yakni, Gunawan alias Aguan, H Subagyo (mantan Kakanwil BPN Medan), Edison SH (mantan kepala seksi hak tanah dan pendaftaran tanah BPN Medan), serta Tandianus.
Menurut Yusuf, peran Gunawan alias Aguan terungkap saat pemeriksaan terhadap pihak BPN, yaitu Subagyo dan Edison. Sedangkan dugaan keterlibatan Tamin Sukardi, adalah berdasarkan keterangan Gunawan.
Tamin Sukardi yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus mafia tanah yang didalami Subdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Poldasu terkait laporan Tengku Khairul Amar dengan Nomor : LP/900/III/2013/SPKT “I” .
Sedangkan untuk kasus Amoe alias Ango terkait kasus penipuan dan penggelapan kasus jual beli empat unit rumah yang terletak di Jalan
Diponegoro No 8 dan No 10 Medan.
Atas tindak pidana penipuan serta penggelapan yang dilakukannya, A Moe alias Ango dan Taslim dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana.
Sementara anak A Moe bernama Bobi yang diduga keras turut serta dalam melakukan penipuan dan penggelapan tersebut akan dikenakan pasal 378 Jo 372 Jo 55,56 dari KUHPidana. (SB 04)