Sukran Jamilan Tanjung Ngotot Dana Kurang

banner 468x60

MEDAN-SUMBER

Belum selesainya pembangunan Museum Barus Raya (MBR) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terus menjadi tanda tanya. Diduga, dana yang disalurkan, baik itu dana hibah maupun APBD telah di korupsi.
Dugaan inipun dikuatkan dengan banyaknya aksi yang dilakukan beberapa LSM di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu), Jalan AH Nasution Medan. Dalam aksinya, mereka menuntut agar pihak kejaksaan membentuk tim guna mengusut kasus dugaan korupsi MBR yang diduga melibat Sukran Jamilan Tanjung dan Elpis Pasaribu alias Opes.

banner 336x280

MBRAnehnya, mantan Wakil Bupati Tapteng yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung, malah ngotot bahwa dana untuk pembangunan MBR kurang. “Dana kurang, seharusnya dana pembangunan MBR sekitar Rp2 miliar. Sedangkan dana yang ada hanya berkisar Rp.1.150.000.000,” kata Sukran saat dihubungi wartawan
melalui selulernya di nomor 0811638XXX, Selasa (14/10).

Ia juga menjelaskan bahwa dana untuk pembangunan MBR bersumber dari dana hibah dan APBD. “Kalau tidak percaya, kalian datang kemari  aja untuk melihat pembangunan MBR,” ujarnya serasa menutup telepon.
Dari data yang dihimpun, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumut malah tidak pernah mengetahui adanya pembangunan Museum Barus Raya. Hal ini tertuang dalam surat klarifikasi ke salah satu media yang di sampaikan oleh

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut, ditandatangani Iman Pandia, tertanggal 5 Februari 2008. Dalam surat
tersebut disebutkan, bahwa Dinas kebuadayaan dan Pariwisata Sumut tidak pernah mengetahui adanya pembangunan MBR karena hingga saat ini tidak ada pihak manapun juga datang untuk berkoordinasi tentang pembangunan museum tersebut.

Kemudian. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut tidak mengenal dan tidak pernah menunjuk / menugaskan, baik itu seseorang maupun pihak manapun untuk menjadi konsultan teknik pembangunan MBR. Kejatisu Bentuk Tim
Kejatisu  akhirnya membentuk tim di bagian Pidana Khusus (Pidsus). Tim ini dibentuk guna melakukan penyelidikan  kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran dana bantuan sosia (Bansos) di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Provsu Tahun 2007 dan 2010, khususnya pembangunan Museum Barus Raya (MBR) di Barus Tapteng. Tim yang dibentuk itu tidak tanggung tanggung, langsung diketuai Jaksa senior H Silitonga SH, yang juga Jaksa Kordinator di Pidsus (Eselon 3 setingkat Kajari).

Sementara, tim yang dibentuk ini diduga atas perintah Jaksa Agung Basrief Arief. Dimana, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), untuk keperluan renovasi Museum Barus, yang diduga melibatkan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Syukran Tanjung.

“Perbuatan pidana itu tergantung pada pelakunya, siapa yang melakukan dia yang bertanggung jawab. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara agar proporsional dalam menangani kasus tersebut.,” tegas Basrief kepada wartawan beberapa waktu lalu. Basrief menjelaskan, tidak hanya pemberi dana yang harus dimintai pertanggungjawaban. Bila memang proses pencairan dana bansos itu terbukti ada perbuatan korupsi kata dia, maka tentu harus ditindak secara hukum. “Yang menerima juga patut dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Lebih lanjur Basrief meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono untuk melakukan pengecekan langsung atas penanganan kasus yang sudah menyeret tujuh oknum pejabat Pemprov Sumut sebagai terdakwa. “Tolong Pak Jampidsus dicek,” lugasnya.

Sekadar diketahui, Syukran Tanjung diduga menerima dana tersebut kala menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Museum Barus Raya (YMBR). YMBR merupakan lembaga penerima dana hibah Pemprov Sumut untuk keperluan
renovasi Museum Barus. Dana itu diduga digunakan Syukran untuk kepentingan pribadi, sedangkan renovasi museum terbengkalai. Syukran pada 8 Oktober 2010 silam telah membuat surat pernyataan bahwa akan mengembalikan dana yang dia pakai sebesar Rp250 juta. Namun hingga kini dana yang dijanjikan dikembalikan tidak kunjung terlaksana.   (SB 03)

banner 336x280