Kementerian Kominfo Gelar Sosialisasi UU KIP di Kepulauan Nias

banner 468x60
NIAS-SUMBER
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kemenkominfo menggelar rapat koordinasi dan advokasi percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di kepulaua nias, berlangsung di Hotel Soliga Jalan Diponegoro Kota Gunungsitoli Kepulauan Nias, Rabu (15/10).
sosialisasiKegiatan yang berlangsung sehari itu dibuka oleh Bupati Nias diwakili Asisten Bupati Nias, yang dihadiri Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Drs.Sawato Mendrofa, Budiaman Mendrofa,M.I.Kom sebagai Koordinator Kegiatan Sosialisasi yang diikuti oleh 72 Peserta Pegawai dan para pejabat SKPD yang ada di wilayah SKPD Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitoli dan Badan Publik.
Dalam sambutan Bupati Nias mengatakan, di dalam UUD 1945 pasal 28 (F) telah mengamanatkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dengan adanya hak-hak dasar masyarakat untuk memperoleh informasi yang dilindungi oleh UU tersebut, maka hal itu sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui berbagai hak, program dan kebijakan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah selaku penyelenggara.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan standar bagi Kejaksaan dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; meningkatkan pelayanan Informasi Publik oleh Kejaksaan untuk menghasilkan layanan yang berkualitas; menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik di Kejaksaan; dan menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan adanya UU itu merupakan salah satu rambu, aturan yang mengikat bagi semua publik yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh informasi itu, jelasnya.
Untuk itu dengan adanya acara ini dapat memberikan pemahaman bagi pejabat publik dan masyarakat dalam mengimplementasikan aturan Undang-Undang ini dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, termasuk terkait dengan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan Negara akan terjadi rasa saling percaya antara masyarakat dengan pemerintah.
Diharapkan melalui kegiatan ini masyarakat dapat memahami dengan benar dan menyeluruh terkait dengan azas manfaat dari informasi itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tambahnya
Koodinator Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan UU KIP Budiaman Mendrofa,M.I.Kom mengatakan, bahwa UU KIP ini memang sudah cukup lama namun tentunya tujuan kita adalah setidaknya mampu meningkatkan memahami kapasitas dan kompetensi dalam pengelolaan serta pelayanan informasi publik dari berbagai SKPD di Kabupaten dan Kota yang telah kita undang sebanyak 72 orang peserta, ungkapnya
Adapun nara sumber dalam kegiatan ini, yakni Direktur Komunikasi Publik, Drs. Tulus Subarjono, dengan materi peranan PPID dalam implementasi UU KIP. Sedangkan Kepala Bidang Pelayanan Pusat Informasi dan Humas, Sukartono, dengan materi pengelolaan informasi publik yang berkualitas, mudah dan akuntabel dalam mendukung pelaksanaan UU KIP.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Nias beserta jajaran pemerintah Kabupaten Nias Barat, Nias Utara, Kota Gunungsitoli menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kehadiran Dirjen KP beserta jajarannya dalam melaksanakan kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada segenap pegawai dan SKPD di 3 Kabupaten dan 1 Kota dalam mengakses berbagai informasi terkait hak dan kewajibannya dalam mengimplementasikan UU KIP.  (SB 49)
banner 336x280