Jurtul Togel dan ‘Pasien’ Digari Polisi  

banner 468x60

BINJAI-SUMBER

Unit I Pidum Satreskrim Polres Binjai mengamankan seorang jurtul judi toto gelap (togel) dan seorang pembeli alias ‘pasien tikoti’ dalam operasi penangkapan di sebuah rumah kawasan Pasar V Desa tandam Hulu I Kecamatan Hamparak Perak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (6/10) pukul 15.00 WIB.

banner 336x280
Kedua tersangka di Mapolresta Binjai.   SUMUT BERITA | PAIYAN
Kedua tersangka di Mapolresta Binjai.   SUMUT BERITA | PAIYAN

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka JS (51) yang merupakan jurtul dan KF (50) seorang ibu rumah tangga selaku pembeli togel digelandang ke Mapolresta Binjai. Kedua tersangka ditangkap saat bertransaksi judi di kediaman tersangka JS, dengan barang bukti uang tunai 119 ribu, kupon, dan sejumlah perangkat judi lainnya.

Kapolres Binjai AKBP Marcelino Sampouw melalui Kanit I Pidum Iptu Rudi Lapian saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya aktifitas judi di wilayah tersebut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.   (SB 22)

banner 336x280