MEDAN-SUMBER
Terduga melakukan penipuan, Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), H. Sukran Jamilan Tanjung (50) dilaporkan ke Poldasu dengan dua Laporan Polisi (LP) sekaligus.
Orang nomor dua di Tapteng itu dilaporkan korbannya, Sumiayati Daeng warga Lingkungan II Sibuni – buni Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah (30) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1011/IX/2014 SPKT “II”, dan Yusnidar Laoli (25) warga Garingging DS Lumut Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli tengah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1010/IX/2014 SPKT “II”. Laporan tertuang pada tanggal 11 September 2014.
Pantauan wartawan, Jumat (3/10) siang, berangkat dari laporan kedua korban yang didampingi kuasa hukumnya, Dharma AD Hutapea SH kembali datang ke Gedung Renakta Ditreskrimum Poldasu untuk memenuhi pemeriksaan saksi yang dibawa korban sebelumnya. Kuasa hukum korban, Dharma AD Hutapea SH saat ditemui wartawan mengatakan pihaknya melaporkan H. Sukran Jamilan Tanjung dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sukran disebutkannya meminta uang Rp 35 juta pada korban dengan iming-iming bisa dijadikan sebagai bidan PTT di Tapteng.
“Penerimaan uang langsung diterima H. Sukran Jamilan Tanjung lengkap dengan kwitansi,” jelas Dharma pada wartawan, Jumat (3/10) sore di depan Gedung Renakta Ditreskrimum Poldasu usai menghadiri pemeriksaan saksi.
Jadi, tambahnya, kasus yang ditanganinya ini prosesnya masih sekedar pemeriksaan saksi dan minggu depan akan pemanggilan pemeriksaan saksi berikutnya.
Untuk kasus ini harap Dharma, penyidik dari kepolisian harus bekerja objektif tanpa membelakangi prinsip semua sama di mata hukum.
Menurutnya pelaku sebagai pejabat negara atau penyelenggara negara seharusnya menjadi contoh baik, bukan malah mengumbar janji dan bertindak sewenang-wenang pada korban. Ditambah lagi pelaku pernah dijerat pidana 3 bulan penjara dengan kasus yang sama (penerimaan PNS). “Sebenarnya korban lain juga masih banyak cuma lagi karena tidak memakai kwintansi jadi belum berani melapor. Dan dengan ini kita harap kalau korban lain coba buat laporan ke Poldasu,” pintanya.
Sementara Sumiayati Daeng (korban) pada wartawan mengaku pemberian uang Rp 35 juta secara langsung kepada Wakil Bupati Tapteng, H. Sukran Jamilan Tanjung di Hotel WI Tapteng pada 28 Januari 2013 yang sebelumnya sudah membuat janji. “Jadi setelah pemberian uang itu, pak wakil bupati menjanjikan menunggu 3 bulan baru bisa jadi Bidan PTT di Tapteng, tapi sampai sekarang belum juga dia tepati janjinya,” bebernya.
Sementara Yusnidar Laoli yang juga menjadi korban katanya, menyerahkan uang Rp 35 juta di Hotel Bumi Asih (Tapteng) pada 28 Desember 2012. “Kalau teman saya menyerahkan lebih duluan dari saya. Teman saya itu tahu penerimaan bidan PTT pertama kali karena dikenalkan oleh teman bernama Marisi Br Tamba. Dari situ langsung dikenalkan pada Jonson Hutabarat lalu dikenalkan pada ajudan Wakil Bupati Hamdan Luis dan akhirnya ketemu Wakil Bupati,” tandasnya.
Sementara Kasubdit 4 Renakta, Ditreskrimum Poldasu, AKBP Juliana Situmorang, SH, CN saat dikonfirmasi wartawan mengatakan untuk kasus ini telah dilakukan gelar internal dan status Wakil Bupati Tapteng, H. Sukran Jamilan Tanjung saat ini masih terlapor. “Kini kasusnya masih proses, dan kita telah melakukan pemeriksaan pada saksi yang kini baru dua saksi yang diperiksa. Lalu untuk selanjutnya masih menunggu kelengkapan bukti dan saksi untuk menetapkan Sukran menjadi tersangka,” katanya. (SB 04)