TANAH KARO-SUMBER
Terpilihnya , Nora Else Surbakti yang merupakan putri kandung mantan Bupati Tanah Karo, DR (HC) Kena Ukur ‘Karo Jambi’ Surbakti sebagai pimpinan dewan sementara saat pelantikan 35 anggota DPRD Karo sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.188.44/715/KPTS/TAHUN 2014, tentang pemberhentian anggota DPRD Karo periode 2009-2014 serta pengangkatan anggota DPRD periode 2014-2019 membuat sejumlah ‘pahlawan’ pemakzulan mulai khawatir.
Dimana, keberhasilan sejumlah oknum yang mengaku sebagai ‘pahlawan’ pemakzulan yang disebut-sebut dilakoni Ketua DPRD Karo periode 2009-2014, Effendy Sinukaban juga Plt Bupati Karo Terkelin Berahmana SH ‘menjatuhkan’ DR (HC) Kena Ukur Surbakti melalui drama pelengseran sepertinya bakal terusik.
Kekhawatiran tersebut begitu kentara disaat Plt Bupati Karo, Terkelin Berahmana SH memberikan kata sambutannya, berharap supaya anggota DPRD Karo yang baru antara legislatif sebagai mitra kerja pihak eksekutif dapat lebih bersinergi dengan melupakan masa-masa yang sudah berlalu (Pemakzulan-Red) demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan untuk pembangunan Kabupaten Karo.
Sedangkan pimpinan dewan sementara, Nora Else Surbakti dalam kata sambutanya mengatakan bahwa, sesuai dengan tuntutan perkembangan Tanah Karo saat ini lebih baik menorehkan karya nyata dari pada pintar mengukir karya kata. Dia juga berjanji akan meneruskan serta meningkatkan karya nyata yang telah dicapai oleh Purna Bhakti sesuai dengan tuntutan perkembangan Tanah Karo saat ini.
Terpisah, sebelum agenda pelantikan anggota dewan periode 2014-2019 berlangsung, puluhan masyarakat karo yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cinta Keamanan dan Pembangunan (Formacap) mendatangi DPRD Karo, Senin (29/9). Secara terang-terangan mereka menuding oknum Ketua DPRD Karo “mafia proyek”. Selain itu, massa juga mempertanyakan soal pelengseran DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari jabatannya sebagai Bupati Karo tanpa alasan hukum beberapa waktu lalu.
Selain berorasi, massa Formacap juga membawa sejumlah poster bernada tudingan miring terhadap mantan ketua DPRD Karo Efendy Sinukaban dan lembaga DPRD Karo diantaranya berbunyi, apa salah DR HC Kena Ukur KJ SRB secara hukum, kami ingin penjelasan. Rekayasa politik dalam pelengeseran Bupati Karo, tegakkan keadilan. Dari pemberitaan media, DPRD Karo dalang gagalnya proyek phisik TA 2014. Dalam aksi damai itu, Formacap menuding bahwa mantan Ketua DPRD Karo melanggar kode etik dewan karena kegemarannya mendatangi SKPD Pemkab Karo seorang diri yang disebut-sebut untuk ‘menguasai’ proyek basah.
Massa Formacap mempertanyakan, 1. apa kesalahan Karo Jambi sehingga dia harus dilengserkan DPRD Karo beberapa waku lalu, karena sesuai dengan salinan surat keputusan Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono yang kami lihat tidak ada dicantumkan kesalahah DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, karena itu kami meminta penjelasan.
2. Kenapa dana Alokasi Dana Desa (ADD) tidak ditampung dalam APBD Kabupaten Karo tahun anggaran 2014, karena banyak Kepdes mempertanyakan hal tersebut kepada kami.
3. Ditengah-tengah masyarakat santer bahwa Ketua DPRD Karo menjadi mafia proyek sehingga pembangunan sampai saat ini belum berjalan sebagaimana mestinya.
Menyahuti tuntutan pendemo, mantan ketua DPRD Karo Effendy Sinukaban turut didampingi, Siti Aminah Perangin-angin, Eka Jaya Sitepu, Makmur Jambak, Sentosa Sinulingga, dan sejumlah anggota dewan lainnya menemui pendemo.
“Kesalahan Karo Jambi sehingga dia diberhentikan berkaitan dengan adanya laporan masyarakat ke lembaga dewan tentang pelanggaran etika dan perundangan-undangan, atas laporan itu selanjutnya dewan menggunakan haknya yaitu hak interplasi, atas hak itu kami memanggil Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo, setelah itu selanjutnya kami menggunakan ke hak angket,” ujar Effendy Sinukaban.
Selanjutnya, kata Effendy, melalui hak angket lembaga dewan melakukan penyelidikan terhadap semua laporan masyarakat itu. Atas hasil penyelidkan itu, selanjutnya dewan melanjutkan ke hak mengemukakan hak pendapat. Atas kesimpulan dan keputusan mengemukakan hak pendapat itu selanjutnya DPRD Karo menyampaikan/mengirimkan berkas hasil pemeriksaan dan penyelidikan lembaga dewan ke Mahkamah Agung (MA), selanjutnya setelah melalui tahap persidangan uji materi, MA mengabulkan atas pengaduan DPRD Karo itu, selanjutnya atas putusan itu di sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri yang dilanjutkan ke Mensesneg RI di Jakarta, dan 1 juli 2014 Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari jabatannya dan pengangkatan wakil bupati menjadi Plt Bupati Karo.
Jadi bukan DPRD Karo yang memberhentikan Bupati, tetapi Presidenlah yang paling berwewenang memberhentikan Bupati dari jabatannya, berdasarkan keputusan MA atas permohonan DPRD Karo, jelas Effendy.
Terkait adanya tudingan miring terhadapnya mengenai ADD, “Itu sudah ditampung didalam APBD Karo TA 2014. Dan menyangkut mengenai adanya tudingan DPRD Karo mafia proyek, itu tidak benar, pengumuman tender sajapun sampai saat ini belum dinaikan, bagaimana bisa saya yang mengatur proyek sesuai yang saudara tuduhkan kepadaku, itu tidak benar, adapun saudara dengar isu miring mengenai saya, itu informasi tidak benar,” kelit Effendy Sinukaban yang disinyalir turut sebagai ‘aktor’ pelengseran Karo Jambi.
Sedangkan hasil penelusuran kru SUMBER (sumutberita-red) pasca terendusnya kehadiran mantan Ketua DPRD periode 2009-2014 itu di Dinas PUD Karo baru-baru ini, jabatan Sarman Tarigan, ST sebagai Kabid Cipta Karya mendadak di copot dan jabatan Kabid tersebut diberikan kepada Rudi Sembiring. Selain itu, dua orang PPK handal yang dimiliki PUD Karo memilih mengundurkan diri diduga karena tingginya tekanan dari pihak-pihak yang disebut-sebut ingin menguasai sejumlah proyek.
“Aduh, tolong lah jangan tanyakan apapun, posisi saya sebagai Kadis saat ini tidak ada apa-apanya lagi. Kalau mau konfirmasi tentang proyek, temui saja PPK kita marga Purba karena dia yang lebih tau,” ujar Kadis PUD Karo, Candra Tarigan, Selasa (30/9) lalu saat ditemui kru SUMBER diruang kerjanya. (SB 05)