TAPUT-SUMBER
Mantan Kadis Sosial Pemkab Taput berinisial MT, terduga otak pelaku perusakan tanaman dan lahan milik Hutaraja S yang berada di Jln Raya Tarutung-Siborong-borong Km 13,5.
Dari informasi yang didapat, MT mengklaim tanah seluas 2 ha itu milik Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera sejak tahun 1985 yang diperuntukkan bagi perumahan anggota KPN. Atas dasar MT dibantu anggota KPN Sejahtera melakukan perusakan terhadap ratuan pohon pinus yang tumbuh di atas lahan itu.
Hutaraja S yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut mengaku memiliki tanah itu sejak tahun 1991dengan akta jual beli yang sah. Dia juga sudah mengusahai lahan tersebut dengan menanami pinus berumur 10 tahunan. Setelah dikelola puluhan tahun, tiba-tiba MT datang dan mengklaim lahan itu milik KPN.
Lantas sejumlah orang terduga atas perintah MT, melakukan perusakan dengan menebangi pohon pinus tersebut. “Tiba-tiba saja MT datang dan mengklaim tanah itu milik KPN,” kata Hutaraja S usai diperiksa terkait laporannya ke Polres Taput, Kamis (2/10).
Hutaraja S ditemani anaknya Hendra Silalahi mengatakan, MT pertama kali melakukan dugaan perusakan sekitar awal Juli dengan membuldozer lahan seluas 2 ha yang sudah diusahai selama puluhan tahun dan sudah ditanami pohon pinus oleh Alm. Endang Br Simanungkalit sebagai pemilik lahan.
Akibatnya pohon pinus yang sudah berumur sekitar 10 tahunan itu tumbang sebanyak 460 batang. Kejadian serupa kembali terulang Jumat 13 September 2014. Bahkan kali ini aksi itu disaksikan 2 anggota Polsek Sipoholon.
Hutaraja mengakui ada menerima surat teguran dari MT yang mengklaim lahan itu milik KPN dengan menunjukkan akte surat jual beli. Namun Hutaraja S sebagai ahli waris merasa surat akte jual beli yang ditunjukkan MT sedikit janggal dan aneh makanya teguran itu tidak diindahkan.
“Batas lahan yang ada di surat jual beli tanah yang dimiliki KPN yang pernah ditunjukkan oleh MT pada saya, sangat beda dengan milik kami,” ujarnya. Akibat aksi MT itu, kata Hutaraja S, dia menderita kerugian miliaran rupiah. Diapun berharap polisi secepatnya memeriksa MT. (SB 68)