KABANJAHE-SUMBER
Lembannya pengusutan kasus dugaan korupsi di Dinas PUD Pemkab Karo mencapai Rp 1,6 miliar, membuat sejumlah LSM di daerah itu angkat bicara. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe agar proaktif menuntaskan kasus tersebut.
Adapun dugaan koupsi itu meliputi penggunaan anggaran pengerjaan fisik pemeliharaan priodik jalan Simpang Kuta Bangun-Suka Julu-Desa Kuta Mbaru, Kec. Tiga Binanga sepanjang 3 Km yang ditampung dalam APBD Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 1,6 miliar lebih.
Desakan tersebut datang dari Ketua LSM KPKP (Komite Pemantau Kinerja Pemerintah) Ikuten Sitepu dan Ketua LSM Gempita, Robinson Purba kepada sejumlah wartawan di Kabanjahe, Minggu (29/9) ketka dimintai tanggapannya soal penanganan kasus tersebut.
Menurut Ikuten Sitepu, pengusutan kasus ini terkesan mandek dan mengambang. Pasalnya, Jaksa Penyidik yang menangani perkara itu baru menetapkan seorang tersangka sejak, Rabu (13/8) lalu yakni rekanan CV. Putra Persada berinisial S (37) warga Desa Ketepul, Kecamatan Kabanjahe.
”Dalam kasus ini tidak mungkin seorang saja terlibat tindak pidana korupsi. Pasti ada tersangka lain terlibat secara bersama-sama ikut serta serta melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Sitepu.
Ia sangat menyayangkan statemen pihak Kejari Kabanjahe beralasan kalau kasus tersebut masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan. Sebab, sampai saat ini, hasil audit nilai kerugian negara belum keluar.
“Sebulan lebih sejak ditetapkan tersangka berinisial S, belum juga keluar hasil audit BPKP. Yang jadi pertanyaan, apakah Kejari Kabanjahe yang menangani perkara itu pro aktif untuk menjemput hasil audit BPKP sehingga seorang tersangka saja diumumkan kepada publik,” ujarnya balik bertanya.
Ia menambahkan, Kejari Kabanjahe yang menangani perkara itu jangan coba bermain-main terhadap kasus tersebut karena materi hukumnya sudah jelas. “Tersangka S yang ditetapkan Kejari Kabanjahe hanya sebatas supir saja. Apabila tidak sungguh-sungguh, Kejari Kabanjahe yang menangani kasus itu akan dilaporkan ke Aswas Kejatisu. Masih ada aktor
intelektual dalam kasus itu. Kalau memang Kejari Kabanjahe sungguh-sungguh mengembangkan kasus itu buka saja aliran rekening,” ungkapnya.
Disebutnya, merujuk pasal 3 dan Pasal 8 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi berikut perubahannya UU No 20 Tahun 2001. “Tidak ada alasan untuk melepaskan tersangka lain dari jerat hukum. Jangan hanya seorang saja ditetapkan tersangka dalam kasus itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi berikut perubahannya UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Hal senada disampaikan Ketua LSM Gempita, Robinson Purba. Ia meminta penyidik Kejari Kabanjahe agar mengusut kasus tersebut hingga ke panitia pengadaan barang dan jasa, PPK hingga penanggung jawab anggaran.
“Tersangka S hanya sebagai supir pribadi saja dan tidak mengetahui back ground soal proyek. Periksa semua alur rekening keuangan dalam pengadaan proyek itu. Selama ini yang mengerjakan proyek di lapangan yang diketahui masyarakat umum berinisial RUM T. Dan disebut-sebut dia adalah anak salah seorang pejabat teras di lingkungan Dinas PUD Karo,” ungkap Robinson.
Sebelumnya, Kejari Kabanjahe masih beralasan kalau kasus tersebut masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP). Sebab, sampai saat ini, hasil audit nilai kerugian negara belum keluar.
“Penyidikan kasus korupsi itu terus berjalan dan belum ada perintah untuk dihentikan penyidikan. Kendala dihadapi sampai saat ini karena hasil audit kerugian negara belum keluar dari BPKP,” ujar Kajari Kabanjahe melalui Kasie Intel M Harahap SH di ruang kerjanya, Kamis kemarin. (SB 09)